Rencana Akuisisi Pertagas oleh PGN Dilaporkan ke KPK


Jakarta, OG Indonesia -- Aliansi Publik Anti Korupsi yang terdiri dari FSPPB, Serikat Pekerja Pertagas, IRESS, IEPSH, dan lain-lain, pada Kamis (28/06), mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, untuk berkonsultasi terkait upaya integrasi PGN dengan Pertagas yang sedang dilakukan pihak Pemerintah saat ini.

Pihak aliansi yang di antaranya diwakili oleh Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Ketua SP Pertagas Nugraha Junaedy, menyampaikan ke pihak KPK terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dapat terjadi jika rencana akuisisi saham Pertagas oleh PGN dilakukan.

"Kami sangat mengkhawatirkan jika rencana tersebut sarat dugaan KKN dan perburuan rente. Sehubungan itu, kami sangat berharap agar KPK dapat melakukan upaya pencegahan KKN yang relevan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk berkonsultasi serta memanggil pihak-pihak dan lembaga terkait, sehingga pelanggaran hukum dan kerugian negara dapat dihindari," demikian isi surat resmi aliansi yang disampaikan ke KPK hari ini.

Seperti diketahui, sebagai tindak lanjut pembentukan Holding BUMN Migas yang ditetapkan pemerintah melalui PP No.6 Tahun 2018 pada Februari 2018, Kementerian BUMN telah memutuskan akan mengonsolidasikan bisnis PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui skema akuisisi.

"Proses akuisisi Pertagas oleh PGN ini ditargetkan selesai pada Agustus 2018. Padahal skema akuisisi Pertagas oleh PGN belum tentu merupakan pilihan yang terbaik bagi negara, karena terdapat beberapa alternatif lain yang lebih baik," ucap Marwan Batubara dari IRESS.

Ditambahkan Marwan, dikhawatirkan skema akuisisi justru akan merugikan negara, sebab kebijakan Kementerian BUMN tersebut belum didukung oleh analisis untung-rugi (cost/benefit analisys) secara komprehensif. Selain itu, pilihan skema akuisisi secara keseluruhan belum mempertimbangkan aspek-aspek governance, integrasi kelembagaan, organisasi dan SDM, serta fungsi pengawasan oleh DPR dan publik. 

Untuk itu pihak aliansi meminta KPK untuk melakukan langkah-langkah preventif, termasuk melakukan monitoring, konsultasi, meminta keterangan dan memanggil semua pihak terkait, terutama pejabat-pejabat negara di lingkungan Kementerian BUMN. "Kami juga meminta agar KPK melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu manajemen Pertamina, Pertagas dan PGN, serta dengan DPR RI, Serikat Pekerja Pertamina dan Serikat Pekerja Pertagas," pungkas Marwan. RH

Rencana Akuisisi Pertagas oleh PGN Dilaporkan ke KPK Rencana Akuisisi Pertagas oleh PGN Dilaporkan ke KPK Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juni 28, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.