Revisi PP 23 Tahun 2010 Rugikan BUMN

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dengan tegas menolak revisi ke enam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan olehnya, revisi PP tersebut berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional lantaran tidak konsisten dengan konstitusi. Ia pun mengungkapkan bahwa rencana revisi ke enam PP tersebut bertujuan mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batu bara yang akan berakhir kontraknya dalam waktu dekat.

Dikatakan olehnya, untuk mengakomodasi kepentingan menyimpang yang sarat moral hazard antara lain telah terjadi perubahan atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebanyak 5 kali. Ternyata dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian ESDM telah berniat pula untuk melakukan perubahan yang ke-6. 

"Jika ditelusuri lebih rinci, ditemukan bahwa rencana perubahan tersebut lebih disebabkan oleh kepentingan para kontraktor mempertahankan dominasi pengelolaan tambang-tambang di Indonesia," beber Marwan dalam seminar "Menyoal Revisi ke-6 PP No.23 Tahun 2010 tentang Usaha Minerba di Jakarta, Rabu (12/12).

Dengan praktek tersebut, ditambahkan Marwan, prinsip penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33 Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin dominasi pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam praktik pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara (minerba) menjadi belum sepenuhnya terlaksana. 

Dibeberkan olehnya, dalam penambangan batu bara misalnya, BUMN hanya menguasai sekitar 6%. Begitu pula dengan sektor mineral, BUMN melalui Holding BUMN Tambang diperkirakan hanya menguasai pengelolaan tambang sekitar 20-30%. Kondisi ini disebabkan karena berbagai kontrak yang mengatur pengelolaan tambang-tambang tersebut dalam KK maupun PKP2B dibuat di masa lalu dalam kondisi kemampuan negara yang masih terbatas dalam hal modal, teknologi, manajemen dan sumber daya manusia.

Padahal, jika merujuk pada berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009 dan sejumlah PP maupun Permen di bawahnya, telah diatur agar penguasaan negara atas tambang-tambang yang saat ini dikelola oleh kontraktor KK dan PKP2B lambat laun dapat beralih kepada BUMN. 

Namun ternyata, ditegaskan Marwan, Pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan perusahaan-perusahaan tambang besar lewat sejumlah revisi dari regulasi yang ada. "Yang diuntungkan adalah pemegang kontrak yang ada dalam KK atau PKP2B. Mereka ingin supaya operasi tambangnya bisa terus berlangsung dan wilayah tambangnya terjaga seluas yang sekarang," pungkasnya. RH


Revisi PP 23 Tahun 2010 Rugikan BUMN Revisi PP 23 Tahun 2010 Rugikan BUMN Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Desember 12, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.