Soal Divestasi Freeport, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Delapan Hal ke Jokowi

Jakarta, OG Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Konstitusional yang terdiri dari Marwan Batubara, Ahmad Redi, Yusri Usman, Bisman Bakhtiar, Salamuddin Daeng, Adhi Azfar, dan lain-lain, menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Republik Indonesia pada Kamis (20/12) di Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menegaskan agar kedaulatan NKRI harus ditegakkan dalam proses divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas membahas rencana divestasi Freeport di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan pada 29 November 2018 lalu telah menginstruksikan agar proses  divestasi dapat segera dituntaskan.

Sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi tersebut, PT Inalum memastikan bahwa seluruh rangkaian proses divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) akan tuntas pekan ini (16-21 Desember 2018).

Dikatakan oleh Marwan Batubara yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), untuk menguasai sekitar 42% saham PTFI tersebut, Negara Indonesia (melalui PT Inalum) harus membayar US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 60 triliun (kurs US$/Rp=14.600). 

"Tentu saja harga ini sangat mahal mengingat usia KK PTFI hanya tersisa sekitar 2-3 tahun menuju 2021 saat kontrak berakhir. Dalam hal ini, karena wewenang memperpanjang atau mengakhiri kontrak ada di tangan pemerintah, maka sangat absurd jika perhitungan harga saham PTFI didasarkan pada kontrak yang berakhir pada 2041," jelas Marwan.

Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil menuntut delapan hal kepada Pemerintah dalam upaya divestasi Freeport, yaitu:

1. Membatalkan rencana pembelian saham divestasi PTFI karena sangat mahalnya harga saham yang harus dibayar yang berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan diabaikannya denda kerusakan lingkungan hasil audit BPK yang merupakan lembaga tinggi negara yang keberadaan dan hasil auditnya dijamin oleh konstitusi;

2. Meminta Freeport untuk membayar denda kerusakan lingkungan sesuai hasil perhitungan BPK . Pengabaian atas temuan BPK merupakan pelecehan terhadap kedaulatan NKRI;

3. Meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi-ulang atas kesepakatan yang telah dicapai, dengan mendudukkan posisi negara di atas posisi korporasi;

4.Meminta PTFI untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No.4/2009 tentang Minerba;

5. Mendesak DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan membentuk Pansus Pengawasan Divestasi Freeport terhadap pelaksanaan proses negosiasi kontrak PTFI, guna mencegah terjadinya kerugian negara dan pelecehan terhadap konstitusi dan peraturan yang berlaku;

6. Meminta KPK memantau proses negosiasi secara seksama guna mencegah terjadinya KKN dan penggelembungan harga saham divestasi.

7. Menindak Menteri LHK yang telah mencabut Permen LHK No.175/2018 hanya untuk meloloskan kepentingan PTFI. Padahal selain melanggar pasal 58 dan 59 dari UU  No.32/2009 tentang Pengelolaan Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun, ternyata berpotensi pula merusak lingkungan, serta berlaku tidak adil dalam penerapan hukum terhadap perusahaan lain yang telah membuang limbah beracun untuk ditindak.

8. Mendesak kepada Pemerintah RI agar melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan atas pelanggaran Hak Dasar Pekerja di lingkungan PTFI. Sebagai anggota pendiri ICMM (Dewan Internasional Pertambangan dan Logam) Freeport McMoran harus komitmen mengelola operasional sesuai Deklarasi Universal PBB dan HAM. PTFI harus tunduk dan taat kepada peraturan Negara Indonesia. RH
Soal Divestasi Freeport, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Delapan Hal ke Jokowi Soal Divestasi Freeport, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Delapan Hal  ke Jokowi Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Desember 21, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.