BPH Migas Akan Terbitkan Aturan Jarak dan Lokasi SPBU Mini

Kepala BPH Migas (kiri) dan
Menteri PDT dan Transmigrasi (kanan).
Jakarta, OG Indonesia -- Dalam rangka menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar), BPH Migas melakukan audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (24/07). Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, agar SPBU mini di pedesaan diperbanyak.


“BPH Migas mengusulkan pembangunan Mini SPBU berbasis kecamatan dengan harapan untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM kepada masyarakat pada wilayah wilayah yang belum mendapatkan penyalur," ucap Fanshurullah.

Untuk itu, BPH Migas akan menerbitkan aturan terkait penentuan lokasi dan jarak antar penyalur dari SPBU mini agar setiap kegiatan usaha dapat terus berkembang.

Pembangunan SPBU mini berbasis kecamatan merupakan sebuah bentuk kerjasama antara Badan Usaha Niaga BBM yang dapat dilakukan dengan koperasi, pesantren, maupun dengan BUMDES. Saat ini ada beberapa badan usaha yang sudah menyediakan kesempatan untuk pembangunan SPBU mini, seperti G-Lite (Garuda Mas Energi), Pertashop (Pertamina), dan Mobil (Exxon Mobil dan Indomobil Prima Energi) yang telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah dengan komoditas BBM yang memiliki spesifikasi oktan di atas 90 dengan modal investasi antara Rp. 40 juta hingga Rp 500 juta.

“BPH Migas berharap kebutuhan akan BBM di wilayah 3T dapat diperankan oleh BUMDES atau gabungan beberapa BUMDES dengan pengelolaan dana desa yang lebih terpadu, baik itu digunakan untuk pembangunan Mini SPBU berbasis kecamatan ataupun sub penyalur yang merupakan embrio dari Penyalur Program BBM Satu Harga yang sudah berjalan hingga tahun 2024 sehingga keadilan energi dapat diwujudkan” tegas Fanshurullah.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif BPH Migas tersebut. Sebagai tindak lanjut akan dibentuk Tim Kecil antara Kemendes PDT dengan BPH Migas untuk merealisasikan rencana tersebut.
 
Saat ini sebanyak 7.251 penyalur yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum dapat dikatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena dengan jumlah penyalur tersebut penyebaran atau distribusi BBM baru bisa mencapai rasio 265,15 Km2/ penyalur. Akibatnya harga BBM di wilayah 3 T bisa mencapai Rp100.000 per liter seperti di pedalaman Papua dan Rp50.000 per liter di daerah 3T di Kalimantan.

Tercatat, jumlah kecamatan di wilayah 3T adalah sebanyak 2.319 dengan jumlah penyalur eksisting sebanyak 1176 penyalur, di mana sebanyak 170 penyalur adalah penyalur BBM Satu Harga dari program tahun 2017- 2019. Hingga saat ini, masih terdapat 1.582 Kecamatan di wilayah 3T yang masih belum memiliki penyalur. Namun dengan adanya program BBM Satu Harga yang dilanjutkan hingga tahun 2024, direncanakan akan ditambah sebanyak 330 penyalur lagi, sehingga nantinya akan tersisa 1.252 Kecamatan di wilayah 3T yang belum dapat merasakan program BBM Satu Harga. RH

BPH Migas Akan Terbitkan Aturan Jarak dan Lokasi SPBU Mini BPH Migas Akan Terbitkan Aturan Jarak dan Lokasi SPBU Mini Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juli 25, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.