TII: Sektor Ketenagalistrikan Rawan Korupsi

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan sektor ketenagalistrikan termasuk keberadaan program mega proyek pembangkit listrik nasional 35.000 MW sangat rawan korupsi.

Buktinya, ada beberapa kasus yang ditangani KPK, mulai dari kasus proyek PLTU Riau I yang melibatkan Eni Saragih, Idrus Marham, Johanes B. Kotjo dan Sofyan Basir, sampai kasus anggota DPR Dewie Yasin Limpo yang terbukti menerima suap dari pengusaha untuk mengamankan proyek PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua pada tahun 2016.

"Kerentanan korupsi dalam proyek pembangkit listrik nasional seharusnya menjadi peringatan bagi Pemerintah Indonesia untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kelistrikan," ucap Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal TII dalam diskusi sekaligus peluncuran kajian "Transparency in Corporate Reporting: Penilaian terhadap Pengembang Pembangkit Listrik (PPL)" di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dadang membuka data kajian TII, dari sebanyak 95 perusahaan-termasuk perusahaan yang menjadi sponsor dalam konsorsium, perusahaan patungan, dan kontraktor proyek pembangkit listrik- dan mengerjakan sekitar 20.189 MW (58%) dari mega proyek pembangkit listrik 35.000 MW, skornya tidak terlalu menggembirakan.

“Skor Transparency in Corporate Reporting (TRAC) dari Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) adalah 1.9/ 10. Skor tersebut menandakan perusahaan berisiko tersangkut tindak pidana korupsi karena tidak memiliki program anti korupsi yang memadai. Transparansi struktur grup perusahaan dan pelaporan informasi keuangan antar-negara juga sangat tidak transparan," ujarnya.

Risiko tersandung tindak pidana korupsi dalam relasi antar pebisnis pun juga besar, karena 51 dari 95 perusahaan yang diteliti sama sekali tidak memiliki kebijakan anti korupsi perusahaan (larangan suap, gratifikasi, uang pelicin, dan donasi politik). "Tiadanya kebijakan anti korupsi perusahaan menyebabkan tidak ada batasan antara tindakan yang dilarang bagi karyawan/direksi perusahaan dan yang diperbolehkan-termasuk korupsi” ucap Ferdian Yazid, Narahubung TII.

Berdasarkan temuan tersebut, TII menyarankan Pemerintah dan PLN mengembangkan dan menerapkan, baik untuk internal PLN maupun vendornya, program anti korupsi yang memadai dengan mengacu pada standar program anti korupsi perusahaan. Misalkan dengan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha dari KPK, ISO 37001 mengenai Sistem Manajemen Anti Suap, atau Business Principles for Countering Bribery dari Transparency International.

Perlu juga diperkuat kebijakan anti korupsi, khususnya yang terkait dengan pencegahan konflik kepentingan (antara politisi, Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), birokrasi, Direksi PLN), pada tahap perencanaan dan pengadaan di sektor ketenagalistrikan. R2

TII: Sektor Ketenagalistrikan Rawan Korupsi TII: Sektor Ketenagalistrikan Rawan Korupsi Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Oktober 30, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.