IRESS Beberkan Alasan Ahok Tak Layak Jadi Petinggi BUMN


Jakarta, OG Indonesia -- Pro dan kontra mewarnai berembusnya kabar Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang akan menjadi petinggi di BUMN energi, antara Pertamina dan PLN. Direktur Eksekutif Indonesian Resourcea Studies (IRESS) turut bersuara lantang.

Menurut Marwan, pengusungan nama Ahok sebagai petinggi BUMN sarat pencitraan tentang apa dan siapa Ahok, padahal banyak rakyat yang selama ini telah menolak keberadaan Ahok sebagai pejabat publik. Apalagi jika sekarang ini rakyat harus menerima kehadiran Ahok memimpin salah satu BUMN yang peran, fungsi dan pola pengeloaannya diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Apakah pemerintahan Jokowi dan para pendukung Ahok akan terus mengkampanyekan rencana pengangkatan Ahok dengan menyebar informasi berlebihan untuk tidak mengatakan manipulatif? Apakah pemerintah akan tetap memaksakan kehendak dalam alam demokrasi di tengah penolakan rakyat?" ucap Marwan mempertanyakan penggadang-gadangan Ahok dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2019).


Marwan mengatakan, dalam pasal 16 UU BUMN No.19/2003 mensyaratkan pengangkatan direksi BUMN antara lain berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan korporasi. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

"Jika kita menelusuri rekam jejak Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka dapat dipastikan Ahok gagal memenuhi sebagian dari persyaratan UU tersebut. Dari aspek integritas, Ahok sarat dengan dugaan kasus korupsi," ujar Marwan.

Dalam hal keahlian, tambah Marwan, Ahok juga tidak punya latar belakang kemampuan bidang migas, listrik dan energi yang sangat dibutuhkan untuk mengelola BUMN sekelas Pertamina atau PLN.

Sementara untuk masalah perilaku, lanjut Marwan, Ahok sudah cukup dikenal luas sebagai pemarah dan tempramental, jauh dari sikap baik seorang pemimpin yang dipersyaratkan UU BUMN.

"Bagaimana mungkin orang yang diduga terlibat berbagai tindak korupsi, melanggar prinsip GCG, tidak jelas kepemimpinan dan pernah pula dipenjara, dinilai sebagai putra terbaik bangsa, sehingga layak memimpin sebuah BUMN yang sangat strategis bagi negara dan bangsa Indonesia? Ada apa dengan pemerintahan Jokowi?" tanya Marwan kembali.

Ditambahkan olehnya, Pertamina dan PLN merupakan BUMN yang 100% sahamnya milik negara dan rakyat Indonesia. Maka pengelolaan BUMN sesuai prinsip GCG agar mampu mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat harus dilakukan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang harus dijalankan oleh pemerintah. "BUMN-BUMN merupakan korporasi milik negara dan rakyat, bukan milik pemerintah atau oknum-oknum oligarki penguasa-pengusaha tertentu," tegasnya.

Marwan mengingatkan, negara yang menganut prinsip demokrasi antara lain memiliki ciri berpegang teguh pada konstitusi dan semua keputusan yang diambil berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat. "Sebagian rakyat sudah menyuarakan sikap antara lain, agar hukum dan keadilan ditegakkan, serta undang-undang dan peraturan dijalankan. Ahok jelas tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh konstitusi dan undang-undang untuk menjadi pimpinan BUMN," sambungnya.

Untuk itu, Marwan dengan tegas menolak rencana pemerintahan Jokowi untuk mengangkat Ahok menjadi Dirut atau Komut di BUMN energi Indonesia. Selain tidak konstitusional, tidak layak secara GCG, pernah dipenjara, terduga terlibat berbagai kasus KKN, Ahok pun merupakan orang yang kontroversial dan pernah membuat masalah dengan sebagian rakyat.

"Rakyat telah melihat dengan gamblang dan muak terhadap adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok. Kami harap pemerintah jangan memaksakan kehendak dan menyiapkan triger yang dapat menimbulkan masalah bagi bangsa Indonesia," pungkasnya.

IRESS Beberkan Alasan Ahok Tak Layak Jadi Petinggi BUMN IRESS Beberkan Alasan Ahok Tak Layak Jadi Petinggi BUMN Reviewed by OG Indonesia on Rabu, November 20, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.