![]() |
Foto: Hrp |
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (4/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir pada Senin 27 Mei malam, terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Dan siang ini, Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Majelis Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, November 04, 2019
Rating:
