Pengamat Terkejut, SPBU Asing Naikkan Harga BBM Lewati Batas Atas

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia - Para pengamat energi terkejut dengan aksi Shell dan Total yang baru saja menaikkan harga BBM melampaui harga batas atas yang ditetapkan Pemerintah pada tanggal 24 Januari 2020 kemarin. Padahal sebelumnya, pada awal tahun 2020 Shell dan Total baru saja menurunkan harga produk-produk BBM-nya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, kendati harga minyak dunia memang sudah merangkak naik sejak awal tahun 2020, tapi dirinya tetap terkejut dengan naiknya harga BBM dari SPBU swasta asing tersebut yang cukup tinggi, bahkan melewati batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah.

”Saya sangat terkejut begitu Shell dan Total mengumumkan harga BBM mereka. Berdasarkan Kepmen ESDM No 187/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM jelas mengatur batas bawah dan batas atas harga BBM Umum, dan harga mereka lebih tinggi dari seharusnya," kata Mamit, Sabtu (25/1/2020).

Mamit menjelaskan bahwa berdasarkan Kepmen ESDM tersebut, perhitungannya adalah untuk BBM di bawah Ron 95 dan CN solar 48 rumusnya adalah MOPS+Rp 1000/liter+Margin (5% dari harga dasar) untuk batas bawah dan margin 10% untuk batas atas. Sedangkan untuk BBM diatas Ron 95 dan CN solar 51 rumusnya adalah MOPS+Rp 1200/liter+Margin (5% dari harga dasar) untuk batas bawah dan 10% untuk batas atas.

“Jika kita hitung dengan rumus tersebut dengan MOPS rata-rata periode 25 Desember-24 Januari adalah untuk sekelas Pertamax adalah sebesar Rp 8.689/liter batas bawah dan Rp 9.171/liter batas atas dengan MOPS US$71/barel. Untuk sekelas Pertamax Turbo adalah sebesar Rp 9.366/liter batas bawah dan Rp 9.886/liter untuk batas atas dengan MOPS US$ 75/barel. Untuk setara Pertamina DEX adalah sebesar Rp 9.732/liter batas bawah dan Rp 10.272/liter batas atas dengan MOPS US$ 78/barel," paparnya.

Berdasarkan hitungan tersebut, Mamit menjelaskan bahwa harga BBM Shell dan Total telah melewati ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini Shell dan Total menjual produk BBM-nya untuk setara Pertamax sebesar Rp 10.250/liter dan Rp 10.200/liter. Lalu untuk BBM setara Pertamax Turbo dijual dengan harga Rp 11.700/liter dan Rp 11.550/liter. Untuk solar setara Pertamina DEX, Shell dan Total menjual di angka Rp 12.100/liter dan Rp 12.050/liter.

Dengan demikian Shell dan Total tidak patuh terhadap Kepmen ESDM No 187/2019 tersebut. Di mana batas atas yang sudah ditentukan oleh pemerintah dilewati dengan margin yang Shell dan Total ambil melebihi dari 10%. “Saya kira mereka (Shell dan Total) harus ditegur oleh Kementerian ESDM," tegas Mamit.

Ia pun mengatakan bahwa Pemerintah harus berlaku fair terhadap semua pemain SPBU dan tidak terkesan menganaktirikan Pertamina. ”Jangan nanti jika Pertamina ingin menaikkan harga BBM Umum sesuai dengan keekonomian tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Padahal BBM Umum ini tidak disubsidi dan mekanisme harganya adalah sesuai dengan mekanisme pasar," ucap Mamit.

Sementara itu Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif EWI, mengatakan adanya Kepmen ESDM tentang Formula Harga Dasar BBM intinya untuk mengatur tentang Batasan Bawah dan Batasan Atas Harga Jual Eceran BBM Umum Non PSO di SPBU atau di titik serah kepada konsumen.

"Kebijakan ini bertujuan agar harga jual BBM di tengah publik teratur, tidak kemahalan dan juga tidak kemurahan yang bisa mengacaukan persaingan usaha di lapangan antara penyalur BBM atau Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum," kata Ferdinand.

Karena itu, ia pun mempertanyakan harga BBM Shell dan Total yang kini dijual melampui batas atas yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM tersebut. Harga tersebut lebih mahal dari SPBU Pertamina.

"Pertanyaannya, mengapa SPBU asing seperti Shell dan Total berani menjual harga di atas batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah? Atau ada kebijakan lain yang disembunyikan?"tanya Ferdinand.

Karena itu ia pun mendesak Pemerintah yang mengawasi niaga BBM terhadap masyarakat agar melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU asing tersebut untuk menjelaskan mengapa SPBU yang mereka kelola menjual BBM di SPBU atau di titik serah di atas harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM.

"Ini menjadi sangat perlu ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri. Sekali lagi kita mendesak pihak Kementerian ESDM untuk menindak pelanggaran seperti ini, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depan," pungkas Ferdinand.

Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini harga BBM Umum Pertamina masih belum mengalami kenaikan di mana untuk Pertamax masih di angka Rp 9.200/liter, Pertamax Turbo Rp 9.900/liter dan Pertamina DEX Rp 10.200/liter. (R3/Migas Indonesia)

Pengamat Terkejut, SPBU Asing Naikkan Harga BBM Lewati Batas Atas Pengamat Terkejut, SPBU Asing Naikkan Harga BBM Lewati Batas Atas Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Januari 25, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.