Kepala BP2MI: Viralnya Pelarungan ABK, Momentum Perbaikan Tata Kelola PMI ABK


Jakarta, OG Indonesia -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani  menyatakan pemerintah harus memastikan keselamatan para Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas kapal dan yang telah kembali. Serta memastikan pemenuhan hak-hak ABK  yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia, seperti gaji, asuransi dan santunan.  


Dengan viralnya video pelarungan ABK oleh Kapal Tiongkok ke laut, menjadi momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK. Selama ini  memang belum ada  ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan, ujar Benny di Jakarta, Sabtu  (9/5/2020).

Benny menambahkan, BP2MI  telah melakukan beberapa langkah-langkah  yaitu, BP2MI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut. BP2MI juga menindaklanjuti  dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK telah diterima oleh BP2MI.

BP2MI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai instrumen hukum turunan UU 18 Tahun 2017.  BP2MI juga  siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat UU 18 Tahun 2017.
"Yang terpenting adalah  BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya," jelasnya.

Pengaduan terkait ABK  selama tahun 2018 - 6 Mei 2020 ada sebanyak 389 pengaduan. Lima jenis pengaduan terbesar ialah gaji yang tidak dibayar (164 kasus), meninggal dunia di negara tujuan (47 kasus), kecelakaan (46 kasus), ingin dipulangkan (23 kasus), dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency (18 kasus).

Sementara itu, pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan (120 kasus), Korea Selatan (42 kasus), Peru (30 kasus), Tiongkok (23 kasus), dan Afrika Selatan (16 kasus).

Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8%) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian. Kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK  sering tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi. 

Benny menjelaskan,  saat ini harus segera dilakukan yaitu penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan yang implementatif.  Membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait (Kemenhub, Kemnaker, KKP, Kemlu, BP2MI), serta membentuk tim investigasi (internal BP2MI) dan sinergi koordinasi antar K/L untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Serta  melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 manning agency terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan, dan perusahaan, serta pemilik manfaat (beneficial owner) dengan dasar hukum yang digunakan pasal 87 UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan pasal 13 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tidak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan  melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI, serta penjatuhan sanksi (rujukan: UU 18/2017 pasal 19 (1) pasal 25 (3), pasal 27 (2), pasal 62) dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal  (SIUPPAK). Oleh karena itu,   Kementerian Perhubungan perlu segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran, perlu dijatuhkan hukuman berupa pencabutan SIUPPAK (rujukan: pasal 33 (2) Permenhub 84/2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal).

Kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya telah  mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok yang bersifat mendesak Pemerintah Tiongkok bekerja sama dengan Pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK.

Selain itu juga, merekomendasikan agar Kementerian KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO) mengenai dugaan penangkapan spesies hiu yang dilakukan beberapa kapal. Khusus Long Xin 630 terdaftar di Inter-American Tropical Tuna Commission agar memasukan kapal-kapal tersebut ke dalam IUU Vessel List.

Pemenuhan Hak-hak ABK

Berikut data nama  tiga nama ABK yang dilarung (Kapal Long Xing) yaitu pertama  Muh. Alfatah  beralamat di Banca-Baraka-Enrekang Sulawesi Selatan, kejadian dilarung  akhir desember 2019. Untuk kasus ini, BP2MI telah melakukan pemanggilan PT Alfira Perdana Jaya pada tanggal 17 Januari 2020 dengan hasil bahwa ABK telah mengundurkan diri dan mendaftar sebagai  PMI Mandiri.  PT Alfira Perdana Jaya  telah memberikan uang kerohiman sebesar RP  10 juta dan akan membantu mengkoordinasi terkait hak haknya. 

Selain itu,  PT Alfira Perdana Jaya, Kemlu dan BP3TKI  Makasar telah mengunjungi keluarga  pada 22 Januari 2020 serta menginformasikan terkait pelarungan sekaligus mengenai hak-hak almarhum.  BP2MI juga telah memfasilitasi pengajuan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan Muh, Alfattah yang sudah cair pada  8 Mei sebesar Rp. 85 juta.

ABK yang kedua bernama Sepri  yang berlamat Dusun II Serdang Menang Kelurahan Serdang Menang Kecamatan  Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.  ABK Sepri bekerja di agen luar negeri  Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri   Karunia Bahari Samudera. Sepri   dilarung  pada akhir desember 2019. Perkembangan informasi  saat ini Agen indonesia  telah memberikan uang kerohiman sebesar RP 50 juta.

Sedangkan ABK yang  ketiga bernama  Ari berumur   24 tahun, Ari bekerja pada  agen dalam negeri  yaitu PT Karunia Bahari Samudera dan  kejadian dilarung awal april 2020. Perkembangan informasi  saat ini  tengah dilakukan koordinasi lebih  lanjut dengan perwakilan dan Kementerian Luar Negeri  terkait dengan data dan penanganannya.

Antisipasi  Pemulangan  Pekerja Migran Jelang Idul Fitri

Dua pekan menjelang Idul Fitri, BP2MI  siap mengantisipasi arus  pemulangan Pekerja Migran Indonesia  (PMI) ke tanah air.  Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, setiap kali menjelang Idul Fitri biasanya arus  kepulangan pekerja migran akan meningkat. Terlebih lagi pada masa pandemi COVID-19 ini.

"BP2MI   memprediksi akan ada gelombang  kepulangan pekerja migran berdasarkan kontrak kerja yang berakhir pada Mei-Juni sebanyak 34.300  orang.  Pekerja  migran tersebut umumnya  berasal dari provinsi Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat," katanya

BP2MI saat ini telah memfasilitasi 126.742 Pekerja Migran Indonesia ke tanah air dari titik-titik kepulangan, baik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara. Sesuai Peraturan Kepala BP2MI Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan PMI-Bermasalah ke Daerah Asal, BP2MI memfasilitasi kepulangan PMI dalam kategori bermasalah yaitu meninggal, sakit, dan bermasalah lainnya, di luar jenis kepulangan secara mandiri atau kepulangan yang dijemput keluarga.

Dalam empat  bulan terakhir, BP2MI mencatat ada sebanyak 33.434 PMI dengan kepulangan mandiri, jumlah PMI yang pulang tercatat melalui sistem pelayanan kepulangan online sebanyak 16.788 PMI dalam kategori bermasalah seperti meninggal, sakit, dan bermasalah lainnya, serta jumlah PMI yang pulang tercatat sebanyak 75.424 PMI untuk kepulangan dalam penanganan Gugus Tugas Nasional melalui Laporan Petugas BP2MI bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Data kepulangan sebanyak 33.434 PMI melalui SISKOTKLN terintegrasi SIMKIM, terdiri dari negara penempatan Malaysia 11.699, Hong Kong 8.953, Taiwan 5.405, Singapura 2.822, dan lain-lain 4.555. Serta sebanyak 16.788 PMI melalui sistem pelayanan kepulangan online (PMI-Bermasalah), terdiri dari negara penempatan Amerika Serikat 7.869, Malaysia 5.342, UEA 1.022, Srilanka 586, dan lain-lain 1.969.

Jumlah PMI Kru Kapal Pesiar atau ABK berdasarkan informasi Perwakilan RI di luar negeri yang dilayani oleh petugas BP2MI sebanyak 9.553 PMI. Sementara, PMI yang pulang melalui Tanjung Pinang yaitu Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 30.649, Entikong dan Aruk Kalimantan Barat sebanyak 22.704 PMI, serta jumlah PMI yang pulang melalui Nunukan sebanyak 296 PMI.

PMI yang pulang berasal dari 83 Negara penempatan yaitu Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi, Brunei Darussalam, Yordania, Kuwait, Italia, Inggris, Spanyol, Perancis, Jepang, Polandia dan Amerika Serikat telah pulang ke Tanah Air dari luar Negeri,

BP2MI memprediksi kepulangan PMI dari berbagai Negara  penempatan, sesuai dengan masa kontrak PMI yang habis pada bulan Mei s.d Juni 2020. Prediksi jumlah PMI yang akan pulang pada kurun waktu tersebut yaitu sebanyak 34.300 PMI, yang bekerja di berbagai negara penempatan Malaysia 13.074, Hongkong 11.359, Taiwan 3.688, Singapura 2.611, Arab Saudi 807, Brunei 770, Korea Selatan 325, Kuwait 304, Italia 219, Oman 173, dan lain-lain. PMI tersebut berasal dari berbagai provinsi seperti Jawa Timur 8.913, Jawa Tengah 7.436, Jawa Barat 5.832, Nusa Tenggara Barat 4.202, Sumatera Utara 2.878, Lampung 1.814, Bali 513, Kalimantan Barat 300, Nusa Tenggara Timur 293, Banten 274, dan beberapa provinsi lainnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata BP2MI untuk menguatkan kerja-kerja UPT BP2MI sebagai garda depan pelayanan kepulangan PMI, maka BP2MI memberikan bantuan APD Alat Pelindung Diri (APD), masker, thermo gun dengan rincian 300 APD, 3000 lebih masker, dan 80 thermo gun yang diserahkan secara simbolis kepada UPT BP2MI Jakarta dan Serang Pada tanggal 30 April 2020 lalu, selebihnya bantuan APD tersebut kami kirimkan segera ke seluruh UPT BP2MI di daerah. Selain itu, kami juga telah  mengirim  500 masker ke Hong Kong untuk membantu PMI kita yang masih berada di sana. Ini adalah bentuk komitmen serius BP2MI.
Kepala BP2MI: Viralnya Pelarungan ABK, Momentum Perbaikan Tata Kelola PMI ABK Kepala BP2MI: Viralnya Pelarungan ABK, Momentum Perbaikan Tata Kelola PMI ABK Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Mei 10, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.