SP SKK Migas Buka Suara Soal Pengelola Hulu Migas di Omnibus Law


Jakarta, OG Indonesia -- RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law saat ini masih dibahas oleh pihak DPR dan Pemerintah. Untuk klaster energi migas salah satu hasil bahasan yang dinantikan adalah terkait siapa badan pengelola kegiatan hulu migas nantinya sebagai pengganti SKK Migas.

Dikatakan oleh Muhammad Arfan, Ketua Serikat Pekerja (SP) SKK Migas, pihak pekerja SKK Migas siap mengikuti keputusan terkait pengelolaan hulu migas yang akan ditetapkan di RUU Cipta Kerja. "Pada prinsipnya, apa pun keputusan Pemerintah pasti akan kita ikuti," kata Arfan, dalam webinar "Omnibus Law di Mata Pekerja Migas", Minggu (31/5/2020).

Ia menjelaskan bahwa yang dibutuhkan oleh semua stakeholder di industri hulu migas adalah kepastian. Di mana sejak dibubarkannya BP Migas tahun 2012 silam dan setelah itu tidak ada kepastian terkait siapa yang mengelola kegiatan usaha hulu migas, maka dengan kondisi tersebut berdampak negatif pada pengembangan industri hulu migas dalam energi.

"Ruginya sebenarnya bukan buat orang lain, tetapi buat kita sendiri, karena investor melihat (kondisi) ini sebagai sebuah ketidakpastian. Karena adanya ketidakpastian maka keinginan mereka untuk berinvestasi tentu terhambat," paparnya. 

Karena itu pihak SP SKK Migas mendesak agar segera diputuskan terkait siapa yang akan mengelola kegiatan usaha hulu migas sebagai pengganti SKK Migas. "Harus secepatnya diputuskan, baik dari Omnibus Law itu sendiri, tetapi sebenarnya idealnya ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Migas," tegas Arfan.

Untuk bentuk badannya, apakah berupa BUMN Khusus (BUMNK) atau menugaskan BUMN yang sudah ada seperti Pertamina, Arfan enggan merinci. Ia hanya mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait hal tersebut. "SP SKK Migas juga melakukan kajian tetapi belum selesai," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menegaskan bahwa seharusnya penguasaan dan pengusahaan hulu migas nasional berada di tangan Negara melalui Kementerian ESDM, di mana kemudian Negara memberikan kuasa pertambangan kepada Pertamina sebagai BUMN. "Sebaiknya posisi SKK Migas ini langsung saja digantikan oleh Pertamina," tegas Arie. RH


SP SKK Migas Buka Suara Soal Pengelola Hulu Migas di Omnibus Law SP SKK Migas Buka Suara Soal Pengelola Hulu Migas di Omnibus Law Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Mei 31, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.