Bisnis Seksi Pertamina Rawan Liberalisasi

Foto: ET

Pekanbaru, OG Indonesia -- Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Indonesia turut bersuara terkait rencana privatisasi di tubuh Pertamina lewat skema IPO. Seperti diketahui, Pertamina kini menjadi Holding Migas yang menaungi beberapa Sub-Holding di antaranya Upstream (Hulu), Pengolahan (Refenery & Petrochemical), Downstream (Pemasaran), Transportasi (Perkapalan), dan Gas. 


"Dengan bisnis Pertamina yang sangat menarik dan seksi, banyak oknum-oknum berkepentingan untuk ikut bergabung dalam bisnis Pertamina di mana puncaknya pada 29 juni 2018 terjualnya Pertagas yang merupakan subholding Pertamina yang berbisnis di sektor gas kepada PGN," kata Robi Juandry, Sekjen DEM Indonesia dalam pernyataan sikap DEM Indonesia, Selasa (23/6/2020).

Robi pun mengutip Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN tentang pengertian privatisasi. "Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat," kutipnya.

Menurutnya, kata "seluruhnya" mengandung kontroversi. Sebab, apabila dijual saham seluruhnya maka menurutnya kepemilikan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta. 

"Dengan demikian, pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila pengelolaan berpindah tangan ke pihak swasta, terutama swasta asing, dan tentu saja ini akan mencederai amanat UUD 1945 terhadap BUMN," jelas Robi.

Karena itu DEM Indonesia tidak sepakat dengan adanya privatisasi terhadap subholding Pertamina. Alasannya, Pertamina yang bergerak di bidang strategis yaitu pengelolaan migas, di mana di dalam Pasal 77 Butir d UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak dapat diprivatisasi. "Karena PT Pertamina (Persero) bergerak di bidang usaha sumber daya alam dan secara jelas amanat konstitusi pasal 33 ayat (2) dan (3) harus dikuasai oleh negara," terangnya.

Privatisasi menurut Robi hanya akan membuka gerbang liberalisasi migas yaitu memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada swasta dan asing. "Kebijakan ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang sesungguhnya pemilik sejati kekayaan negara," ucapnya.

Untuk itu, DEM Indonesia pun mendesak kepada Presiden untuk membuat kebijakan yang menguatkan sektor energi sebagai jalan menuju kedaulatan energi Indonesia. "Kami menolak secara tegas segala bentuk dan upaya privatisasi Pertamina, model holding dan subholding dalam PT Pertamina (Persero), serta mendesak presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja menteri BUMN atas kebijakan yang dibuatnya," pungkas Robi. (RH/Migas Indonesia)
Bisnis Seksi Pertamina Rawan Liberalisasi Bisnis Seksi Pertamina Rawan Liberalisasi Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Juni 23, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.