FSPPB Nilai Ada Inkonsistensi dalam Pembahasan RUU Migas


Jakarta, OG Indonesia -- Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai ada inkonsistensi terkait pembahasan RUU Migas sehingga lenyap dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Padahal RUU Migas merupakan amanah dari ketetapan keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) dalam sidang judicial review tahun 2012.

"Pada saat masa bakti DPR periode 2014 -2019, sebenarnya UU Migas sudah menjadi prolegnas. Tapi sampai akhir masa baktinya, RUU Migas belum juga disahkan menjadi Undang-Undang," kata Arie Gumilar, Presiden FSPPB dalam webinar bertajuk "Omnibus Law di Mata Pekerja Migas", Minggu (31/5/2020) lalu.

Arie mengungkapkan, setelah hilang dari Prolegnas, RUU Migas secara tiba-tiba malah masuk ke dalam 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Terkait Omnibus Law sendiri, FSPPB juga melihat ada inkonsistensi, bahkan cenderung ingin mempertahankan status quo. Dirinci olehnya, dalam Omnibus Law terdapat pasal 41 ayat 4A, di mana dikatakan Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

"Menurut kami kata 'dapat' ini bisa saja Pemerintah tidak membentuk, kalau tidak membentuk berarti mempertahankan status quo. Tapi, jikalau pemerintah memutuskan membentuk BUMNK yang baru, maka akan terdapat inefisiensi, akan menimbulkan biaya-biaya," papar Arie.

Padahal konsep dan semangat yang dijalankan BUMN saat ini adalah holdingisasi, contoh holding migas pada tahun 2016 antara PGN dan Pertagas. "Kalau nanti diciptakan BUMNK yang baru yang bergerak di bidang migas, pada akhirnya akan diholding lagi, ini menjadi inefisiensi," jelasnya.

Karena itu FSPPB memberi saran, kalau Pemerintah tetap menjalankan sesuai Omnibus Law, maka SKK Migas idealnya langsung digabungkan saja dengan Pertamina, sehingga SKK Migas mendapat tugas khusus tapi masih di dalam Pertamina.

"Dengan bergabungnya SKK Migas ke dalam Pertamina, maka diharapkan aset-aset cadangan terbukti migas yang ada di perut bumi Indonesia bisa dimonetisasi. Dengan begitu kemampuan modal pertamina akan meningkat," pungkas Arie. R3
FSPPB Nilai Ada Inkonsistensi dalam Pembahasan RUU Migas FSPPB Nilai Ada Inkonsistensi dalam Pembahasan RUU Migas Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Juni 03, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.