Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Investasi Migas di Natuna


Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah akan memberikan kepastian hukum kepada investor hulu migas yang berinvestasi di wilayah perbatasan perairan Natuna.
Hal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi kepada media dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020). 

“Kami memberikan kepastian hukum untuk investor yang berinvestasi di kawasan Indonesia," tegas Deputi Purbaya. 

Ia lantas bercerita, beberapa waktu lalu ada perusahaan minyak asal Inggris yang berinvestasi di perairan Natuna dekat perbatasan dengan Vietnam, meminta Pemerintah mengeluarkan surat keterangan bahwa daerah operasi mereka masuk ke wilayah Indonesia.

Diketahui, saat ini perusahaan migas Inggris yang beroperasi di perairan Natuna adalah Premiere Oil, tepatnya di Blok Tuna. Saat ini, Premier Oil menjadi operator di Blok Tuna dan memegang participating interest (PI) sebesar 65%. Sisa PI dipegang Mitsui Oil Exploration Co. Ltd. (25%), dan GS Energy (15%).

"Jadi mereka minta kami dan kami keluarkan surat keterangan itu wilayah Indonesia, sehingga kami menjaga keamanan mereka di sana. Dalam waktu 1-2 bulan kami keluarkan surat itu, sehingga mereka masih bisa beroperasi di sana dengan baik,” jelas Purbaya.

Ditambahkan Purbaya, Pemerintah juga memberi jaminan penuh kepada orang-orang yang berinteraksi di wilayah perairan Natuna tersebut. "Kita menjaga keutuhan NKRI dengan cerdas dan tidak main-main termasuk dalam menjaga keamanan orang yang berinteraksi di wilayah NKRI,” tutup Purbaya. (R1/Migas Indonesia)



  



Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Investasi Migas di Natuna Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Investasi Migas di Natuna Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Juni 10, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.