Pengamat: Freeport Lagi-lagi Ingkar Janji


Jakarta, OG Indonesia --
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan relaksasi target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, yang seharusnya ditargetkan selesai pada 2023. Alasannya, adanya pemotongan anggaran operasional McMoran, pemegang saham PTFI dan Pandemi COVID-19. 

Berdasarkan sales and purchase agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport McMoran, yang ditandatangani pada 27 September 2018, pembangunan smelter merupakan salah satu syarat bagi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan kontrak 2X10 tahun, dengan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

"Kalau pembangunan smelter tidak dapat diselesaikan sesuai target pada 2023, tidak berlebihan dikatakan bahwa Freeport melakukan wanprestasi alias ingkar janji," kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, kepada OG Indonesia, Jumat (24/7/2020).

Diungkapkan Fahmy, ingkar janji Freeport dalam pembangunan smelter tidak hanya kali ini saja terjadi, namun pernah dilakukan beberapa kali. Padahal, UU Minerba 4/2009 telah mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter di dalam negeri paling lambat pada 2014. "Pada saat itu, Freeport membangkang untuk memenuhi kewajiban smelterisasi, yang diwajibkan oleh UU," ucapnya.

Pada saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengizinkan ekspor konsentrat, lanjut Fahmy, Freeport juga berjanji akan membangun smelter asal diizinkan ekspor konsentrat. "Namun, setelah Menteri ESDM mengizinkan, Freeport ingkar janji dalam membangun smelter. Bahkan, setelah 2 tahun sejak SPA disepakati, progres pembangunan smelter di Gresik baru mencapai 5,8 persen," bebernya.

Dugaan Fahmy, bagi Freeport memang jauh lebih menguntungkan ekspor konsentrat daripada ekspor tembaga yang diolah di smelter dalam negeri. Menurut Direktur Utama Inalum, pemegang saham 51% PTFI, Orias P Moedak bahwa nilai tambah ekspor konsentrat bagi perusahaan bisa mencapai US$ 40 miliar. Sedangkan nilai tambah ekspor tembaga yang diolah di smelter dalam negeri hanya sebesar US$ 12 miliar. 

"Namun, Moedak melupakan nilai tambah dan multiplier effect pembangunan smelter bagi perekonomian Indonesia. Selain produk turunan, antara lain emas, perak, kabel dan asam sulfat, yang memberikan nilai tambah, juga membuka lapangan pekerjaan," terang Fahmy.

Dilanjutkan olehnya, pengajuan relaksasi pembangunan smelter mengindikasikan bahwa tidak ada perubahan sama sekali terhadap pengelolaan PTFI, kendati Indonesia sudah menguasai mayoritas 51% saham. "PTFI tetap saja lebih mementingkan keuntungan korporasi ketimbang keuntungan perekonomian bangsa. Apalagi menjadikan pengusahaan tambang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanah konstitusi tampaknya masih jauh panggang dari api," sergahnya.

Berdasarkan SPA 2018, Fahmy mengingatkan, dengan track record Freeport yang cenderung ingkar janji, dan pertimbangan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia dalam pembangunan smelter, maka Menteri ESDM harus menolak pengajuan penundaan pembangunan smelter. "PTFI harus menyelesaikannya sesuai target pada 2023," tegasnya. R2
Pengamat: Freeport Lagi-lagi Ingkar Janji Pengamat: Freeport Lagi-lagi Ingkar Janji Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Juli 24, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.