Genjot Produksi, SKK Migas Dorong Penerapan Skema No Cure No Pay


Jakarta, OG Indonesia -- Di tengah pandemi COVID-19 dan harga minyak yang masih rendah, SKK Migas terus bekerja keras melakukan extraordinary effort untuk memenuhi target produksi tahun berjalan sebesar 705 ribu barel minyak dan 5.556 MMscfd gas. Salah satunya dengan mencarikan jalan keluar bagi KKKS yang mengalami hambatan dalam pelaksanaan program kerja melalui kerjasama dengan para technology providers yang bersedia melakukan uji coba no cure no pay  atau performance based untuk menghasilkan tambahan produksi minyak dan gas. 


Untuk merealisasi rencana tersebut, SKK Migas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Production Enhancement Technology dengan skema “No Cure No Pay/Performance Base” di Jakarta pada minggu terakhir Agustus 2020. FGD dilaksanakan secara daring, dihadiri oleh sekitar 200-an peserta yang terdiri dari 12 KKKS dan 17 penyedia jasa technology providers yang memiliki kemampuan dan minat mengikuti skema no cure no pay. 

“Penerapan production enhancement technology dengan skema no cure no pay  atau performance based adalah salah satu terobosan SKK Migas untuk mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas. Apabila berjalan lancar, kami  menargetkan terdapat tambahan produksi rata-rata setahun 1.000 bopd pada tahun 2020,” kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman dalam arahan pembukaan FGD tersebut.

Produksi pada tahun 2020 telah mencapai titik terendah karena berbagai keterbatasan permasalahan yang ada seperti pandemi COVID-19, unplanned shutdown dan permasalahan lainnya. “Selain bertujuan mendapatkan tambahan produksi minyak dan gas, skema no cure no pay atau performance based juga memberikan dampak positif lainnya yaitu sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas para penyedia jasa dengan diberikannya kesempatan untuk menerapkan teknologi terbaru yang mereka miliki dan sudah teruji dalam implementasinya baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno.

“Bagi KKKS tidak ada kerugian yang timbul jika ada kegagalan penerapan teknologi tersebut, karena tidak ada biaya yang dibayar. Sehingga skema ini akan menarik bagi KKKS maupun para penyedia teknologi dan menjadi model bisnis baru di industri hulu migas dimasa mendatang,” kata Julius.

Penerapan skema baru harus tetap memenuhi regulasi yang berlaku. Terkait hal tersebut Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan mekanisme pengadaaan barang/jasa dalam rangka meningkatkan produksi secara cepat harus sesuai aturan. “Berdasarkan PTK-007 revisi 4, penggunaan teknologi yang sudah terbukti bisa dilakukan melalui mekanisme tunjuk langsung. Penerapan aturan-aturan ini harus clear dalam kontrak, termasuk skema pembayarannya sehingga tidak menimbulkan dispute di masa depan,” katanya.

Pada sesi pemaparan teknis terdapat presentasi dari 3 KKKS yaitu Pertamina EP (“PEP”), PetroChina Jabung Ltd. (“PCJL”) dan Medco E&P, di mana PEP dan Medco E&P menyampaikan mengenai permasalahan yang dihadapi dilapangan antara lain kepasiran, HPPO/Waxy Oil, High water cut, scale, skin & tight formation dan kehandalan metode lifting serta beberapa aplikasi teknologi yang telah mereka implementasikan. Sedangkan PCJL menyampaikan success case implementasi teknologi gas lift yang mereka lakukan di tahun 2020. 

Setelah ke 3 KKKS tersebut diberikan kesempatan ke 6 technology provider dalam dan luar negeri dengan teknologi yang berbeda yang dapat membantu mengatasi permasalahan artificial lift, fracturing, kepasiran dan surfactant tentunya untuk peningkatan produksi.

Setelah FGD tersebut, SKK Migas akan melakukan monitoring intens terhadap tindak lanjut pada masing-masing KKKS dengan harapan terdapat implementasi konkrit dalam waktu dekat  agar pola no cure no pay segera terlaksana. (R1/Migas Indonesia)

Genjot Produksi, SKK Migas Dorong Penerapan Skema No Cure No Pay Genjot Produksi, SKK Migas Dorong Penerapan Skema No Cure No Pay Reviewed by OG Indonesia on Selasa, September 01, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.