KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No.2/2020


Jakarta, OG Indonesia -- 
Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 4 September 2020. Pengajuan kembali JR dilakukan karena sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU No.2/2020, yang semula diajukan pada 1 Juli 2020 dengan Nomor Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020.

Ketua Pengarah KMPK Din Syamsuddin, Ketua Pengarah KMPK, menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan karena dua alasan. Pertama, karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi. Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambahkan.

"Pengajuan kembali permohonan JR UU No.2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen. Pada prinsipnya, KMPK konsisten dengan sikap semula bahwa UU No.2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945," tegas Din dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).

Melalui Kuasa Hukum, semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No.2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yaitu: 1) Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan 3;  2)  Pasal 27 dan  3) Pasal 28. Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 pasal UU Korona No.2/2020 yang dianggap melanggar UUD 1945, yaitu Pasal 6 ayat (12).

Adapun para Advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Syaiful Bakhri, Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain. "Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat disampaikan kepada MK pada 4 September 2020," ucap Din.

Adapun pemohon perorangan dan ormas yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Korona No.2/2020 pada 4 September 2020, jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020. Mereka antara lain adalah Din Syamsuddin, Sri-Edi Swasono, Amien Rais, Marwan Batubara, M.Hatta Taliwang, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain. Turut juga sejumlah ormas seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad dan Amanat Kejujuran Untuk Rakyat Indonesia (AKURAT Indonesia). R3

KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No.2/2020 KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No.2/2020 Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, September 05, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.