Kontribusinya Setara Sektor Migas, PMI Harus Jadi Warga Negara VVIP


Jakarta, OG Indonesia --
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa yang menyumbang devisa negara melalui remitansi yang cukup besar yaitu sekitar Rp 159,6 triliun. Jumlah tersebut hampir setara dengan sumbangan penerimaan negara dari sektor migas. Karena itu menurut Kepala 
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, PMI sudah selayaknyanya dilindungi oleh Negara.

"Remitansi tersebut berasal dari 3,7 juta PMI yang terdaftar dalam sistem yang ada di BP2MI," ucap Benny dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (10/11/2020). "Sudah sepantasnya pekerja migran Indonesia harus dimerdekakan, dijadikan warga negara VVIP karena kontribusi dan pengorbanannya kepada negara dan keluarga," sambung Benny.

Salah satu upaya untuk menjadikan PMI sebagai warga negara very very important person (VVIP), dikatakan Benny, salah satunya melalui upaya BP2MI menggandeng Perum Damri dalam memberikan pelindungan kepada PMI. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang ditandatangani hari ini bertepatan dengan Hari Pahlawan Selasa (10/11/2020). Adapun penandatangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BP2MI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2020 lalu.

Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi ‘kado’ bagi para PMI menjelang peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember. “Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang puncaknya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020, momentum penandatanganan PKS dengan Perum Damri ini menunjukan bahwa BP2MI berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pelayanan nyata, pelindungan optimal kepada Pahlawan Devisa kita, Pekerja Migran Indonesia,” ucap Benny.

Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan; penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah; penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi; dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin. Acara penandatanganan PKS dilaksanakan di Aula Serbaguna BP2MI dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemendes, Kemenparekraf, Bareskrim Polri, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Usai penandatanganan PKS, Kepala BP2MI dan Direktur Utama Perum DAMRI melepas secara simbolik rombongan 30 PMI bermasalah dari Malaysia untuk kembali ke daerah asal menggunakan bus DAMRI. Di samping itu, dilaksanakan pula peluncuran branding terbaru Bus DAMRI yang akan membantu rangkaian kegiatan peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang diselenggarakan oleh BP2MI.

Kontribusinya Setara Sektor Migas, PMI Harus Jadi Warga Negara VVIP Kontribusinya Setara Sektor Migas, PMI Harus Jadi Warga Negara VVIP Reviewed by OG Indonesia on Selasa, November 10, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.