SKK Migas dan KKKS Perbaharui CIVD 2020-2025


Jakarta, OG Indonesia --
Standardisasi, kecepatan proses, dan transparansi adalah salah satu kunci untuk mendapatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa di industri hulu migas. SKK Migas bersama KKKS berhasil melakukan pembaharuan sistem informasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) 2020-2025 dengan alamat domain civd.skkmigas.go.id. Grand launching dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2020 secara virtual di Jakarta yang diikuti oleh para pimpinan tertinggi supply chain management (SCM) KKKS.

Sebelumnya, SKK Migas telah melakukan sosialisasi secara virtual kepada ribuan penyedia barang/jasa pada tanggal 22 Desember 2020 dan KKKS pada tanggal 23 Desember 2020. Sistem CIVD ini digunakan sebagai media sentralisasi pangkalan data Kontraktor KKS untuk melakukan penilaian kualifikasi vendor secara terpusat dan terintegrasi sehingga pelaksanaan tender menjadi lebih efisien.

Plt Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Murdo Gantoro menyampaikan bahwa CIVD adalah bagian roadmap SKK Migas untuk efisiensi proses bisnis dan memperkuat integritas di industri hulu migas. “Sistem CIVD sudah mulai digunakan sejak tahun 2016 dan telah dimanfaatkan oleh lebih dari 46 KKKS dengan jumlah SPDA yang telah diterbitkan sebanyak 10,861 SPDA. Sistem ini dilakukan pembaharuan setiap lima tahun, agar sistem ini dapat dimanfaatkan sampai tahun 2025,” kata Murdo, Rabu (23/12/2020).

“SKK Migas dan KKKS merasakan betul efisiensi proses dan waktu dari penerapan sistem CIVD. Hasil dari efisiensi proses dalam pengadaan barang/jasa di industri hulu migas adalah mendapatkan vendor yang tepat dan harga yang efisien sehingga meningkatkan kehandalan operasional dan proyek hulu migas, dan ujungnya nanti adalah penerimaan negara akan menjadi semakin optimal," tambah Murdo.  

Untuk pengelolaan CIVD periode  2020-2025, SKK Migas telah menunjuk Premier Oil Natuna Sea B.V. sebagai Koordinator Pelaksana Pengadaan dan Pengelolaan CIVD untuk periode 26 Desember 2020 s.d. 25 Desember 2025. SKK Migas juga telah menunjuk Kelompok Kerja Pengembangan dan Implementasi CIVD untuk melaksanakan perencanaan, persiapan, pengawasan penyelesaian pekerjaan, dan penerapan sistem CIVD 2020-2025. 

Kelompok Kerja Pengembangan dan Implementasi CIVD tersebut terdiri dari personil SKK Migas maupun KKKS untuk selanjutnya dapat bekerja sama dengan Premier Oil Natuna Sea B.V. untuk menyukseskan program ini dengan sebaik-baiknya. 

“Merupakan kehormatan dan pengalaman yang berharga bagi kami seluruh KKKS yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengembangan CIVD dalam suatu kerja sama yang sangat harmonis dan produktif, mengingat waktu yang tersedia cukup menantang dalam kondisi pandemi saat ini. Kami yakin, kedepannya proses pengadaan barang/jasa akan semakin efisien dengan waktu yang lebih cepat.” ujar Hery Luthfi selaku SCM & Logistics Senior Manager dari Premier Oil.

Kerja bersama antara SKK Migas dan KKKS diwujudkan pula dengan semangat kolaborasi dalam pembiayaan sistem CIVD. Tercatat 25 KKKS yang telah berkomitmen mendukung pendanaan sistem CIVD 2020-2025. Penggunaan CIVD terbuka untuk semua KKKS dan tidak terbatas untuk 25 KKKS yang telah berkontribusi dalam pendanaan pengelolaan CIVD.

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Widi Santuso mengatakan bahwa usaha peningkatan efisiensi yang diperoleh tidak hanya dinikmati oleh ke-25 KKKS tersebut, tapi juga dapat dinikmati oleh KKKS lainnya baik KKKS dengan Cost Recovery maupun Gross Split tanpa biaya tambahan. 

“Sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk KKKS maupun Penyedia Barang/Jasa tanpa dipungut biaya. Dampak dari proses bisnis KKKS yang efisien adalah akan mendukung upaya penurunan biaya di industri hulu migas,” ujar Widi. 

Beberapa pembaharuan dan enhancement pada sistem CIVD 2020-2025, antara lain pada pengisian formulir pada tahap registrasi dan update profile sehingga menjadi lebih user friendly dan dapat meminimalkan kesalahan pengisian data. Sistem ini juga dilengkapi fitur database dokumen pendukung perusahaan dimana perusahaan dapat mengunggah brosur, sertifikat ISO yang dimiliki, serta informasi profil perusahaan lainnya yang dapat digunakan oleh KKKS untuk keperluan Market Intelligence, dan juga fitur Financial Due Dilligence untuk mempermudah evaluasi kemampuan finansial Penyedia Barang dan Jasa. Sistem CIVD ini dalam pelaksanaanya akan mendukung pilar-pilar dalam Rencana Strategis (Renstra) IOG 4.0 serta mendukung upaya standardisasi, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pada proses penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa untuk percepatan proses tender. 

Melalui Transformasi Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0 (Renstra IOG 4.0), SKK Migas terus meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung tercapainya target tersebut melalui koordinasi lintas sektoral guna tercapainya kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi yang masif, agresif dan efisien. R1

SKK Migas dan KKKS Perbaharui CIVD 2020-2025 SKK Migas dan KKKS Perbaharui CIVD 2020-2025 Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Desember 23, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.