Negara dan Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Pemulihan Korban Kebakaran Kilang Balongan

Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengunjungi
korban kebakaran Kilang Balongan yang 
dirawat di RSPP, Jakarta.
Foto: Pertamina

Jakarta, OG Indonesia --
Pada hari Senin, 29 Maret 2021 dini hari, peristiwa kebakaran di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Indramayu menyebabkan sejumlah warga menjadi korban. 

Total korban sampai saat ini terdata sebanyak 20 orang yang sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dari jumlah tersebut, sejumlah 15 mengalami luka ringan serta lima lainnya luka berat (BBC News, 29/3/21). Selain itu, warga yang tinggal di sekitar area lokasi terpaksa harus mengungsi, sekitar 200-an warga mengungsi di Pendopo Kabupaten Indramayu, 400 orang di Islamic Center Indramayu dan sekitar 350 warga di GOR Perumahan Bumi Patra.

Menurut Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), peristiwa akibat risiko aktivitas bisnis Pertamina seperti ini bukan kali pertama terjadi. "Sebelumnya juga pernah terjadi. Pada peristiwa tumpahan minyak (oil-spill) akibat kebocoran anjungan lepas pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java yang telah mencemari pesisir utara, Karawang dan telah merugikan nelayan karena tidak bisa melaut," ungkap Wahyudi, Selasa (30/3/2021).

Selain itu, ditambahkan Wahyudi, pencemaran minyak tersebut juga merugikan para petambak garam dan udang. Bahkan warga, terutama anak-anak terganggu kesehatannya akibat mencium bau limbah minyak (Kompas, 7/8/19).

Atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Balongan, Wahyudi menegaskan bahwa Negara dan Pertamina harus bertanggung jawab secara hukum untuk memulihkan semua korban terdampak berdasarkan prinsip seketika (prompt), memadai (adequate), dan efektif (effective). 

"Selain itu, pemulihan terhadap korban terdampak juga harus responsif secara gender mengingat terdapat perempuan yang rentan menerima beban ganda, terlebih harus tinggal dalam pengungsian di tengah situasi Pandemi Covid-19," tegasnya.

Dia pun mendesak Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mengintegrasikan standar HAM internasional, khususnya Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM untuk mendorong kepatuhan BUMN melalui komitmen kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, dan mekanisme pemulihan yang efektif dan responsif;

"Aparat kepolisian dan Komnas HAM harus melakukan investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa kebakaran di kilang minyak PT. Pertamina RU VI Balongan, Indramayu yang telah menyebabkan sejumlah korban," pungkasnya.

Dirut Pertamina Kunjungi Korban di RSPP

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sendiri saat melihat langsung kondisi pasien korban kebakaran Kilang Balongan yang dirawat di RSPP, Jakarta, mengatakan bahwa Pertamina telah menugaskan Tim Dokter Spesialis dan akan terus memantau proses penanganan medis atas pasien terdampak insiden tanki Kilang Balongan di Unit Luka Bakar RSPP.

“Pasien dirujuk ke RSPP agar penanganan lebih intensif lagi, dan tim dokter di sini sudah siap untuk menangani pasien dengan peralatan yang lebih baik. Saat ini semua pasien dalam kondisi stabil,” ujar Nicke, Selasa (30/3/2021).

Nicke menuturkan, RSPP merupakan salah satu rumah sakit terbaik di Indonesia dalam penanganan luka bakar. Untuk memastikan kondisi pasien membaik, tim dokter RSPP terus melakukan pengawasan dan memantau pasien secara ketat selama 24 jam yang melibatkan tim medis dari dokter spesialis bedah plastik, penyakit dalam, anastesi, serta ahli gizi dan perawat yang berpengalaman menangani pasien luka bakar.

“Seluruh biaya penanganan pasien ditanggung Pertamina, termasuk akomodasi dan keperluan keluarga yang mendampingi pasien di RSPP,”t egas Nicke.

Terkait warga terdampak, lanjut Nicke warga berangsur-angsur kembali ke rumah masing-masing. Sementara yang masih berada di lokasi pengungsian Pertamina menyediakan posko layanan kesehatan sehingga warga dapat mengecek kondisi kesehatan dan mendapatkan perawatan dari tim medis Pertamina.

Perawatan maksimal juga diberikan kepada 4 pasien rawat inap maupun para pasien rawat jalan di RS Pertamina Balongan. Bahkan Pertamina juga akan memberikan layanan konsultasi psikolog untuk antisipasi trauma yang dialami pasca insiden.

“Pertamina Group akan melakukan doa bersama dalam rangka memohon kesembuhan dari seluruh pasien, tim medis dan tim Pertamina serta masyarakat yang masih berjibaku menangani insiden dan dampaknya,” pungkas Nicke. R3

Negara dan Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Pemulihan Korban Kebakaran Kilang Balongan Negara dan Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Pemulihan Korban Kebakaran Kilang Balongan Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Maret 30, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.