Penegak Hukum Didesak Selesaikan Kasus Kontrak HSD Samin Tan dengan PPN


Jakarta, OG Indonesia --
Ka
sus kontrak jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar atau high speed diesel (HSD) antara perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang juga anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM) dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), anak usaha Pertamina, pada Februari 2009 diduga telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 451,66 miliar. 

Terkait hal ini, pihak Pemerintah dan penegak hukum didesak untuk serius segera menyelesaikannya. Ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), jangan sampai kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut.

"Jangan sampai ada kesan tebang pilih, karena mungkin Samin Tan di-backup oleh oknum-oknum yang berada dalam jaringan oligarki penguasa-pengusaha. Kita ingatkan agar KPK tidak tunduk pada tekanan oknum-oknum oligarki kekuasaan," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Kasus Samin Tan terhadap PPN dimulai setelah kontrak pertama pembelian HSD. Di mana terjadi dua kali perubahan kontrak, yakni pada Februari 2010 dan Juni 2011. Perubahan yang dilakukan menyangkut perubahan periode pasokan, volume HSD dan nilai diskon.

Diungkapkan Marwan, ternyata AKT tidak membayar tagihan sesuai jadwal. Pada periode 2009-2016, tunggakan AKT mencapai US$ 39,56 juta, ditambah Rp 21,34 miliar. Karena itu pada Juli 2012 Patra Niaga menghentikan suplai HSD-nya. S

Lalu, sejak 2012 hingga 2014 Patra Niaga terus melakukan penagihan serta negosiasi hutang dengan AKT. Tetapi pada akhir 2014, dari total utang US$ 39,56 juta dan Rp 21,34 miliar, dana yang berhasil ditagih Patra Niaga hanya US$ 3,94 juta.

Kemudian pada tahun 2016, AKT justru mengajukan voluntary PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga. Pengadilan mengesahkan Putusan Homoligasi 4 April 2016. Jumlah tagihan Patra Niaga yang diakui AKT sebagai utang adalah Rp 451,66 miliar (kurs Rp 13.890 per US$).

Marwan mengungkapkan, dalam putusan tampaknya Pengadilan Niaga diduga sengaja tidak memuat ketentuan batas waktu dan sanksi hukum jika hutang gagal dilunasi. "Ternyata sejak Putusan Pengadilan Niaga 2016 hingga saat ini, AKT tidak pernah mencicil hutang, apalagi melunasi. Jelas terlihat bahwa Sang Crazy Rich Samin Tan tidak mempunyai niat baik melunasi hutang," ucapnya.

"Sementara pengajuan voluntary PKPU yang dilakukan Samin Tan pada 2016 merupakan rekayasa licik sekaligus manipulatif agar bebas dari hutang. Jangan-jangan Pengadilan Niaga yang membuat putusan tanpa batas waktu dan sanksi pun sudah ikut 'terpengaruh' oleh Samin Tan dan kawan-kawan, oknum oligarkis," tambah dia 

Ironisnya, kata dia, Samin Tan telah membawa kasus utang-piutang uang negara bernilai Rp 451,66 miliar  ke Pengadilan Niaga. Namun setelah 5 tahun Pengadilan Niaga membuat keputusan, ia tidak kunjung mengeksekusi keputusan dan membayar hutang. 

"Artinya Samin Tan memang sengaja menggunakan modus memanfaatkan Pengadilan Niaga sebagai cara agar bebas dari kewajiban membayar utang. Modus licik Samin Tan ini jelas jelas merupakan rekayasa manipulatif yang harus segera diproses menurut hukum pidana," cetusnya. 

Jadi menurut Marwan, sangat jelas bahwa kasus ini jauh lebih penting dan sangat mendesak untuk dituntaskan dan diproses secara hukum oleh KPK. "IRESS menuntut agar KPK segera mengadili Samin Tan, terutama karena tidak kunjung dan tidak berniat baik melunasi kewajiban, terlibat KKN merekayasa kasus pengadilan (niaga), dan berpotensi merugikan negara Rp 455,66 miliar," pungkasnya 

Patra Niaga sendiri merupakan anak usaha Pertamina dengan kepemilikan saham penuh, sama seperti negara memiliki saham di Pertamina, yakni 100%. Artinya kalau Pertamina 100% milik negara, maka Patra Niaga juga 100% milik negara. 

Karena menyangkut aset negara, ditegaskan Marwan, IRESS dan rakyat memiliki legal standing menuntut penuntasan kasus Samin Tan ini. "Namun, yang relevan dan paling bertanggungjawab untuk menuntut penyelesaian kasus adalah manajemen Patra Niaga dan Pertamina," ujarnya.

"Sejauh ini publik tidak melihat upaya intensif Patra Niaga dan Pertamina mengembalikan uang negara Rp 451,66 miliar tersebut. Jika tetap pasif, dapat dianggap terjadi pembiaran potensi kerugian negara, atau malah terlibat dugaan KKN, maka manajemen BUMN dan anak usaha tersebut pantas untuk pula diproses secara hukum," pungkasnya. R3

Penegak Hukum Didesak Selesaikan Kasus Kontrak HSD Samin Tan dengan PPN Penegak Hukum Didesak Selesaikan Kasus Kontrak HSD Samin Tan dengan PPN Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Agustus 19, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.