Arie Gumilar, Presiden FSPBB.
Jakarta, OG Indonesia -- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025, yang menyebut: “...yang ada beberapa kilang dibakar, kan”.
FSPPB menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir publik yang keliru, seolah-olah insiden kebakaran kilang terjadi secara sengaja. Hal ini tidak hanya merugikan nama baik Pertamina dan pekerjanya, namun juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
FSPPB menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran kilang merupakan hal yang sangat serius dan harus didukung oleh bukti yang sahih.
“Setiap pernyataan pejabat negara di ruang publik memiliki konsekuensi besar terhadap persepsi masyarakat dan kredibilitas institusi. Karena itu, FSPPB menekankan agar pernyataan tersebut diluruskan dengan penjelasan resmi yang berdasarkan fakta hukum dan investigasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Presiden FSPPB, Arie Gumilar, Rabu (1/10/2025).
Apabila bukti faktual tidak ada, maka FSPPB meminta pernyataan itu segera dikoreksi demi menjaga marwah pekerja, perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap negara.
FSPPB juga mengingatkan bahwa pembangunan maupun revitalisasi kilang, seperti proyek RDMP, adalah proses strategis berskala besar yang tidak sederhana.
“Membangun kilang bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari pembangunan peradaban industri. Proses ini membutuhkan investasi besar, dukungan lintas sektor, serta kesabaran jangka panjang,” jelas Arie.
Dia menerangkan, terdapat banyak faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan kilang, di antaranya mencakup kebijakan politik dan ekonomi di mana diperlukan konsistensi regulasi, kepastian investasi, koordinasi lintas Kementerian dan stabilitas finansial jangka panjang.
Lalu ada faktor sosial dan budaya seperti pembebasan lahan, penerimaan masyarakat, serta keselarasan dengan norma lokal. Ada juga faktor lingkungan dan keselamatan (HSSE) yaitu harus ada pemenuhan standar keamanan dan lingkungan hidup internasional yang ketat dan kompleks. Terakhir terkait proses konstruksi di mana pekerjaan berteknologi tinggi (high technology) dengan risiko tinggi (high risk) tentu tidak dapat dijalankan secara serampangan dan sembarangan.
Arie mengingatkan, pernyataan yang menyederhanakan tantangan tersebut berisiko menyesatkan publik dan mereduksi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan energi nasional.
Dia juga mengatakan bahwa FSPPB kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong reintegrasi Pertamina dari hulu hingga hilir, termasuk pengembalian fungsi SKK Migas dan BPH Migas ke dalam satu Pertamina di bawah kendali langsung Presiden RI.
Menurutnya, reintegrasi diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi bangsa, di antaranya: menekan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor migas; memperkuat kedaulatan dan swasembada energi sesuai Astacita Presiden Republik Indonesia; serta menghadirkan tata kelola energi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Terakhir, Arie menegaskan bahwa FSPPB akan selalu berdiri di garda terdepan dalam membela martabat pekerja Pertamina dan menjaga kredibilitas perusahaan, sembari mendorong terciptanya sistem energi nasional yang berdaulat, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. RH


