Jakarta, OG Indonesia -- Sebagai wakil Pemerintah dalam pengelolaan industri hulu migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus meningkatkan tata kelola industri hulu migas nasional.
Kali ini, SKK Migas menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan dilakukannyap penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor SKK Migas pada tanggal 25 September 2025.
SKK Migas dan PPATK menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan maksud mewujudkan kerangka kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tujuan dari MoU ini adalah untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan SKK Migas dan PPATK.
Melalui Penandatanganan MoU antara SKK Migas dan PPATK, diharapkan dapat menghasilkan sinergi konstruktif untuk mendukung industri hulu migas serta memberikan manfaat luas bagi bangsa dan negara.
Ditekankan pula bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar sebagai simbol kerja sama belaka, melainkan juga bentuk nyata dari komitmen SKK Migas untuk terus memperkuat tata kelola sektor hulu migas yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan negara.
Seperti diketahui bersama bahwa saat ini SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sedang berjuang keras untuk menaikkan lifting migas nasional (terutama lifting minyak) yang merupakan salah satu upaya dalam rangka swasembada energi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kepala SKK Migas menyampaikan bahwa keseriusan SKK Migas dan KKKS dalam upaya peningkatan lifting migas nasional tidak boleh terganggu dengan adanya elemen dari SKK Migas atau KKKS yang terjerat tindak pidana pencucian uang. Selain dapat menghambat upaya peningkatan lifting, hal tersebut juga akan berpengaruh pada reputasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan pada industri hulu migas di Indonesia.
Lebih lanjut Kepala SKK Migas menyampaikan bahwa industri hulu migas memiliki kompleksitas yang tinggi, melibatkan investasi besar, serta berhubungan erat dengan kepentingan nasional. Oleh karena itu, sinergi dengan PPATK sangat penting untuk memastikan setiap transaksi dan aliran dana yang terkait dengan industri ini dapat terpantau dengan baik, sehingga terhindar dari potensi penyalahgunaan.
MoU ini juga dipandang sebagai pijakan awal untuk memperluas kolaborasi, termasuk dalam penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung integritas sektor hulu migas.
Kepala SKK Migas mengajak seluruh jajaran di SKK Migas dan PPATK untuk bersama-sama menjaga amanah yang telah diberikan oleh Pemerintah, sehingga kerja sama yang dibangun dapat membawa manfaat besar bagi bangsa dan negara.
“Saya yakin, dengan kerja sama yang kuat, keberanian untuk berbenah, dan komitmen menjaga integritas, sektor hulu migas dapat menjadi teladan dalam tata kelola sektor strategis nasional," tegas Kepala SKK Migas. RH
