Ateng Sutisna: PT Agincourt Tetap Punya Tanggung Jawab atas Konsesi, Setuju Operasional Dihentikan Sementara


Jakarta, OG Indonesia --
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan pentingnya akuntabilitas pengelolaan kawasan konsesi tambang emas Martabe pasca bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera Utara. Pernyataan ini ia sampaikan setelah melakukan kunjungan kerja ke PT Agincourt Resources beberapa waktu sebelum bencana melanda.

Ateng mengungkapkan bahwa sejak kunjungan tersebut, dirinya sudah menyampaikan langsung kepada manajemen bahwa perusahaan tambang memiliki peran dan tanggung jawab penuh terhadap seluruh kawasan konsesinya, termasuk area yang belum dieksploitasi.

“Dari total sekitar 130.000 hektare konsesi PT Agincourt sejak 2008, baru sekitar 600 hektare yang sudah mereka eksploitasi. Lokasi yang dieksploitasi ini memang berbeda dari kawasan sungai yang menjadi pusat bencana banjir bandang,” jelas Ateng.

Meski demikian, Ateng menegaskan bahwa sungai-sungai yang meluap dan menyebabkan banjir bandang tetap berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, meskipun belum digarap sebagai tambang. Karena itu, kawasan tersebut tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Ia juga menyoroti adanya aktivitas illegal logging di beberapa titik dalam konsesi PT Agincourt, yang dilakukan oleh pihak luar namun tidak mendapatkan pengawasan dan penindakan yang memadai dari perusahaan.

“Operasional mereka memang tidak berada di aliran sungai yang terdampak, tetapi wilayah sungai itu berada di dalam konsesi mereka. Secara tidak langsung, perusahaan tetap berkewajiban menjaga kawasan konsesi dari penebangan liar maupun perusakan hutan,” tegasnya.

Ateng menyatakan dukungannya terhadap langkah Gakkum KLHK yang menghentikan sementara kegiatan operasional PT Agincourt hingga proses evaluasi menyeluruh selesai dilakukan. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan untuk merumuskan solusi jangka panjang berbasis tata kelola lingkungan yang lebih kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Ateng juga mengapresiasi inisiatif PT Agincourt yang telah menghentikan operasional sejak 6 Desember, serta bantuan mereka dalam penanganan bencana di lapangan.

“Respons cepat perusahaan patut diapresiasi. Namun ke depan, sistem pemantauan dan perlindungan kawasan konsesi harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Ateng. RH

Ateng Sutisna: PT Agincourt Tetap Punya Tanggung Jawab atas Konsesi, Setuju Operasional Dihentikan Sementara Ateng Sutisna: PT Agincourt Tetap Punya Tanggung Jawab atas Konsesi, Setuju Operasional Dihentikan Sementara Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Desember 11, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.