Balikpapan, OG Indonesia -- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam sebuah acara yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (8/12/2025). Penandantanganan PKS dilakukan langsung oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan wujud kolaborasi strategis antara PHI dan Kejati Kaltim dalam rangka melindungi aset barang milik negara berupa tanah dan menjamin keberlanjutan operasi hulu migas melalui penyelesaian atas permasalahan pertanahan wilayah kerja perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan mencegah terjadinya sengketa perdata, mengawal kepentingan negara, dan memastikan kegiatan usaha hulu migas sebagai industri strategis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PHI Sunaryanto menyampaikan, penandatanganan PKS ini merupakan sebuah langkah besar dalam upaya mendukung kelancaran operasional Perusahaan. “Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam melindungi kegiatan hulu migas dan memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan hulu migas berjalan sesuai aturan, serta terbebas dari potensi persoalan hukum,” tuturnya.
Anto, sapaan akrab Sunaryanto, mengatakan bahwa PHI menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas Perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilannya.
”PKS ini menjadi awal yang baik bagi perusahaan dan investasi hulu migas sehingga dapat terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kalimantan Timur,” harapnya.
Semangat yang sama disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supardi yang menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mendukung peningkatan produksi migas nasional sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan akan memaksimalkan fungsi pendampingan hukum guna melindungi aset negara dan menjamin program-program strategis berjalan aman serta memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa,” ucapnya.
Melalui kolaborasi ini, Kajati Kaltim berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, melindungi kepentingan dan aset negara, serta mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan. PKS ini menjadi penegasan komitmen PHI dan Kejati Kaltim dalam menjaga aset milik negara dan mendukung kelangsungan operasional hulu migas guna memperkuat ketahanan energi nasional sesuai Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi.
PHI bersama anak-anak perusahaan dan afiliasinya, di antaranya PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan PT Pertamina EP (PEP), mengemban amanah sebagai pengelola wilayah kerja hulu migas di wilayah Kalimantan. Selain berfokus pada pencapaian target produksi, PHI juga berupaya keras menjaga keberlanjutan operasi dan produksi migas di tengah dinamika sosial, hukum, dan tata ruang yang terus berkembang.
Salah satu tantangan utama operasi PHI beserta anak perusahaan dan afiliasinya adalah pengelolaan aset barang milik negara berupa tanah. Persoalan pertanahan yang kompleks berpotensi menghambat, bahkan dapat menghentikan, kegiatan operasi Perusahaan. Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan yang mendasar dan mendesak guna memastikan keberlanjutan operasi dan produksi migas Perusahaan yang penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Melihat kondisi di lapangan, sejumlah lahan/tanah negara yang dikelola oleh grup PHI ternyata diduduki oleh masyarakat maupun badan usaha industri lain. Padahal, lahan/tanah tersebut berstatus sah sebagai barang milik negara. Kondisi itu berpotensi menghambat kelancaran operasi produksi hulu migas dan menimbulkan risiko hukum, serta mengancam kepastian pengelolaan aset barang milik negara.
Melalui penguatan sinergi, koordinasi yang intensif serta pendampingan hukum yang berkesinambungan dari Kejati Kaltim, berbagai persoalan soal lahan/tanah diharapkan dapat ditangani secara lebih terukur dan efektif. Kolaborasi ini tidak hanya berkontribusi pada penyelesaian permasalahan penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memperkuat upaya perlindungan aset barang milik negara secara berkelanjutan. RH



