Perseteruan Serikat Pekerja dan Chevron Indonesia Masuk Meja Hijau


Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI
Foto: Ist
Jakarta, OG Indonesia, --
Perseteruan antara Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) dengan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) perihal diskriminasi perlakuan pekerja memasuki babak baru. 


SPNCI telah resmi mengantongi Relaas atau Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Februari 2017 atas gugatan perselisihan hak yang telah didaftarkan sebelumnya. Pertarungan antara SPNCI dengan Perusahaan di meja hijau akan dibuka dengan sidang pertama pada tanggal 14 Maret 2017.

Dikatakan oleh Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI upaya ini membuktikan kebulatan tekad pekerja dalam menuntut keadilan atas kesewenang-wenangan Perusahaan dalam aksi korporasi yang telah dilakukan. 

"Langkah tersebut menunjukan pada khalayak bahwa aksi korporasi tidak boleh dilakukan dengan semena-mena apalagi mengorbankan hak pekerja," tegas Indra kepada OG Indonesia, Rabu (01/03).

Sebagai tanda dukungan penuh dari pekerja, SPNCI akan mengerahkan pekerja Geothermal Gunung Salak dan Darajat untuk menghadiri pengadilan hubungan industrial yang akan dilangsungkan di Jalan Bungur Besar Raya. 

Dikatakan Indra, segala langkah hukum yang diambil oleh SPNCI berdasarkan desakan dan keresahan pekerja yang sesuai dengan konstitusi di negeri ini. "SPNCI berharap di pengadilan nanti keadilan didapatkan untuk kemaslahatan pekerja," ucapnya.

Perseteruan antara SPNCI dan Chevron dimulai sejak pengumuman rencana penjualan asset geothermal milik Chevron di Gunung Salak Sukabumi dan Darajat Garut pada awal 2016. Perselisihan ketenaga kerjaan semakin memanas hingga pengumuman pembeli, Star Consortium, pada akhir Desember 2016. 

Proses mediasi oleh Kementerian Tenaga Kerja RI menjumpai titik akhir tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak. Pada 18 Januari 2017 Direktorat Jenderal Hubungan Industrial Kemnaker RI telah mengeluarkan risalah anjuran berisikan tanggapan SPNCI yang setuju dengan seluruh anjuran yang dikeluarkan. 

Namun di sisi lain, perusahaan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) hanya menyetujui 4 hal dari 7 hal yang menjadi anjuran Kemnaker RI. Anjuran yang disetujui perusahaan hanya mencakup keberlangsungan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan serta tidak mengurangi hak pekerja, yang selama ini diterima, setelah proses divestasi. 

Chevron tidak setuju dengan anjuran pembayaran kompensasi PHK dan melanjutkan bekerja dengan masa kerja nol (0). "Dengan perbedaan tanggapan ini, Kemnaker RI mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas untuk mencatatkan perselisihan ini untuk diproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tutup Indra. RH
Perseteruan Serikat Pekerja dan Chevron Indonesia Masuk Meja Hijau Perseteruan Serikat Pekerja dan Chevron Indonesia Masuk Meja Hijau Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Maret 01, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.