Serikat Pekerja Kecewa Sidang Pertama Ditunda karena Pihak Chevron Tidak Siap

Jakarta, OG Indonesia -- Perseteruan antara para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) dengan Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) memasuki sidang pertama pada Selasa (14/03). Namun pihak SPNCI kecewa karena sidang harus ditunda.

SPNCI menganggap perusahaan tempat mereka bekerja tak serius untuk menyelesaikan masalah hak pekerja yang mengalami diskriminasi hak pekerja setelah pihak perusahaan melakukan divestasi aset panas bumi dengan Star Energy.

Hal ini terlihat, di mana pihak CGI dan CGS hanya mengirimkan dua karyawan perusahaan, yang berasal dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Legal perusahaan tanpa disertai surat kuasa yang menyatakan sebagai perwakilan dari manajemen perusahaan pada sidang pertama yang digelar.

Dikatakan oleh Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI, hal tersebut membuat Hakim Majelis Partahi Tulua Hutapea yang memimpin sidang langsung memutuskan bahwa persidangan ditunda sampai pihak manajemen CGI dan CGS dapat mengirim perwakilan yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dan pengacaranya. 

"Hakim Majelis kemudian memutuskan bahwa persidangan ditunda sampai 21 Maret 2017 mendatang," kata Indra usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/03)

Diceritakan Indra, dua orang karyawan yang datang atas nama CGI dan CGS mengungkapkan bahwa pihak manajemen perusahaan mengirim mereka lantaran belum cukup waktu untuk menyiapkan seluruh berkas dan materi yang dibutuhkan untuk melangkah ke Persidangan Hubungan Industrial (PHI).

"Hal ini merupakan bentuk nyata bahwa perusahaan tidak menganggap serius persengketaan yang sebelumnya dibawa SPNCI ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga berakhir di meja hijau," tegas Indra. RH
Serikat Pekerja Kecewa Sidang Pertama Ditunda karena Pihak Chevron Tidak Siap Serikat Pekerja Kecewa Sidang Pertama Ditunda karena Pihak Chevron Tidak Siap Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Maret 15, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.