Pelaut Pertamina Tolak Akuisisi Pertagas oleh PGN

Jakarta, OG Indonesia -- Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja & Pelaut Aktif Pertamina (SP FKPPA) dengan tegas menolak akuisisi Pertagas oleh PGN. SP FKPPA menilai gas bumi adalah sumber energi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sehingga penguasaannya harus 100% berada di tangan negara.

"Sudah sepatutnya gas bumi dikelola oleh negara, bukan publik, sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2," tegas Nur Hermawan, Ketua Umum SP FKPPA di kantor Pertamina Shipping, Jakarta Utara, Senin (09/07).

Ia menegaskan bahwa Pertagas adalah anak usaha Pertamina yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara, karena itu akuisisi Pertagas oleh PGN yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik menyalahi konstitusi.

"SP FKPPA berpendapat bahwa skema akuisisi yang dilakukan telah menghilangkan jaminan dominasi negara sesuai amanat UUD 1945," ucap Nur Hermawan.

Ditambahkan olehnya, tindakan akusisi tersebut juga memiliki potensi terjadinya kerugian negara dan patut diduga hal tersebut terjadi karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang hanya untuk menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja.

"Kami amati, proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terburu-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif," bebernya. "Hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugikan negara," sambungnya.

Ditambahkan Nur Hermawan, pihaknya juga menuntut agar Conditional Sales & Purchase Agreement (CSPA) dibatalkan serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN dapat dihentikan. 

"Saat ini status kami siaga satu dan siap melakukan aksi di bawah komando SP FKPPA dan FSPPB. Kami akan melakukan aksi simpatik dalam waktu dekat dan kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia bilamana aksi yang kami lakukan menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelaksanaannya," tutupnya. RH
Pelaut Pertamina Tolak Akuisisi Pertagas oleh PGN Pelaut Pertamina Tolak Akuisisi Pertagas oleh PGN Reviewed by OG Indonesia on Senin, Juli 09, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.