Dewan Komisaris Pertamina Dinilai Plin-Plan Dalam Kasus Blok BMG

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Persidangan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 hari ini, Kamis (09/05), kembali berlanjut. Dalam sidang hari ini di antaranya menghadirkan kesaksian dari mantan Komisaris Pertamina Gita Wirjawan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick T. Siahaan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Gita mengatakan bahwa direksi Pertamina memiliki pemahaman berbeda dengan dewan komisaris terkait bidding investasi di Blok BMG. Dewan komisaris mengatakan bidding hanya untuk pembelajaran SDM Pertamina, sementara direksi meyakini bidding dilakukan untuk menang akuisisi.

"Yang tanggal 30 April (2009) surat bidding itu tunggal dan tidak ada persetujuan lain, dan tidak ada kata-kata setelah itu itu adalah pelatihan atau apapun. Itu tunggal dan final," bantah Karen dalam persidangannya hari ini.


Apa yang dikatakan Gita juga dibantah oleh Frederick T. Siahaan. Menurut dirinya, komisaris dan direksi sudah memahami bahwa keikutsertaan Pertamina dalam setiap bidding dalam sebuah proyek adalah untuk mendapatkan benefit bagi perusahaan.

“Mana ada bidding untuk main atau nyoba-nyoba, kalau untuk nyoba-nyoba ya mendingan kita nggak usah bidding. Ngapain kita bayar konsultan mahal, ngapain kita bayarin biaya perjalanan kalau hanya untuk jalan–jalan belajar,” ujarnya saat ditemui usai menjadi saksi dalam persidangan Karen, Kamis, (09/05).

Ditambahkan olehnya, akuisisi Blok BMG juga telah mendapatkan restu dari dewan komisaris. Akan tetapi di saat proses berlanjut, komisaris menyesali keputusannya untuk merestui akuisisi tersebut. Anehnya, selang beberapa lama kemudian, dewan komisaris kembali menyetujuinya. 

Sikap lempar tanggung jawab dari dewan komisaris ini yang membawa jajaran direksi terjerat masalah di kemudian hari karena dianggap memperkaya orang lain dan merugikan negara hingga Rp568 miliar. Padahal kasus ini seharusnya tidak akan terjadi apabila dewan komisaris konsisten dengan keputusannya saat itu.

Frederick sangat menyayangkan sikap plin–plan dari dewan komisaris. “Komisaris itu punya kewenangan dan apa yang jadi wewenangnya dia berhak setuju atau tidak setuju (rencana akuisisi Blok BMG), tapi dia bilang setuju di depan, kemudian menyesali keputusannya, terus akhirnya setuju lagi. Kalau menyesali keputusannya, kenapa nggak bilang dari awal saja, komisaris ini nggak tegas,” tegasnya.

Atas pernyataan dan kesaksian dari dewan komisaris yang sempat didatangkan sebagai saksi di dalam persidangan Karen, Frederick menyebut bahwa ada motif lain di balik sikap inkonsisten dewan komisaris. Dia curiga dewan komisaris saat itu sengaja mempermainkan direksi Pertamina. Karen sendiri dalam persidangannya hari ini juga mengatakan jangan-jangan ada motif lain atau keinginan lain sehingga seolah-olah komisaris mempermainkan direksi.


“Komisaris tidak hanya cuci tangan (dalam masalah Blok BMG) tapi juga punya niat jahat kepada direksi. Kalau saya nggak ada masalah dengan komisaris, nggak tahu kalau dengan direksi lain,” tandas Frederick yang sudah divonis delapan tahun penjara dalam kasus yang sama. RH

Dewan Komisaris Pertamina Dinilai Plin-Plan Dalam Kasus Blok BMG Dewan Komisaris Pertamina Dinilai Plin-Plan Dalam Kasus Blok BMG Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Mei 09, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.