Ada Dissenting Opinion dalam Vonis 8 Tahun Penjara Karen Agustiawan

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Tangis keluarga dan kerabat seketika pecah di ruang persidangan ketika Hakim Ketua Emilia Djajasubagja membacakan amar putusan yang memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut Karen langsung menyatakan banding.

"Innalillahi wainnailahi rojiun. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar. Majelis hakim saya banding," tegas Karen sesaat sesudah amar putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/06).

Karen mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan majelis hakim dan berterimakasih karena ada satu hakim dari 5 orang hakim, yaitu Hakim Anwar yang menyatakan dirinya tidak bersalah. 

"Saya berharap saat banding nanti lebih banyak lagi seperti Doktor Anwar yang melihat kasus ini secara utuh holistik dan lengkap. Karena enggak bisa fakta persidangan itu dipotong-potong, dipenggal-penggal, apalagi tidak mengerti materi persidangan," ucap Karen.

Hakim anggota Anwar memang menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan terhadap Karen Agustiawan. Ia menegaskan bahwa Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” ucapnya saat membacakan pendapat berbeda dalam dalam sidang vonis.

Dalam kasus ini, Karen didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Anwar, waktu itu Karen sebagai Direktur Utama Pertamina serta merangkap Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi Blok BMG bersama direksi lainnya yang diambil secara kolektif kolegial.

Anwar mengungkapkan, Karen bersama direksi Pertamina meminta persetujuan Dewan Komisaris saat investasi tersebut karena terdapat surat memorandum pada 2 April 2009. Setelah surat itu diterima, anggota Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain.

“Setelah permohonan akuisisi tersebut diterima, Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain, Umar Said, dengan mengatakan tidak membolehkan akuisisi yang diajukan berdasarkan memorandum karena pengoperasian Blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan serta tidak menambah cadangan minyak,” tuturnya.

Namun Anwar juga mengatakan bahwa Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di Blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

“Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan nasihat dan bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut,” kata Anwar.

Terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar, menurut Anwar, kerugian negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya bisnis investasi Blok BMG. Apalagi pembayaran investasi tersebut ditransfer dengan bukti yang jelas dari bank Australia.

Lebih lanjut, Anwar menilai perlu bukti ada-tidaknya perbuatan persekongkolan yang dilakukan Karen dengan Roc Oil Company Limited (ROC) Australia selaku pemilik blok BMG. Selain itu, ROC Ltd tidak pernah bersaksi dalam persidangan perkara ini.

“Dengan demikian, tidak dapat merupakan kerugian negara karena dilakukan terdakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis atau usaha Pertamina. Namanya bisnis ada risiko dan ruginya namanya risiko bisnis maka ada kerugian negara tidak serta merta menjadi kerugian negara,” paparnya.

Atas putusan 8 tahun penjara tersebut, pihak kuasa hukum Karen Agustiawan juga menegaskan akan melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Susilo Aribowo, Kuasa Hukum Karen, mengatakan putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. 

"Saya sangat menghormati tadi ada majelis yang dissenting opinion, itu bukan tiba-tiba beliau keluar dissenting opinion, karena ini adalah putusan yang ketiga sebenarnya. Putusan pertama dan kedua kan tidak ada dissenting opinion, tapi melihat fakta di persidangan bisa dipertimbangkan lain," ucap Susilo. RH
Ada Dissenting Opinion dalam Vonis 8 Tahun Penjara Karen Agustiawan Ada Dissenting Opinion dalam Vonis 8 Tahun Penjara Karen Agustiawan Reviewed by OG Indonesia on Senin, Juni 10, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.