BPH Migas Usulkan Iuran Badan Usaha Dipakai untuk BBM Satu Harga

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan agar iuran dari badan usaha penyalur BBM dan pengangkut gas bumi melalu pipa ke BPH Migas dapat dimanfaatkan untuk program BBM Satu Harga.


Sampai akhir tahun ini, titik BBM Satu Harga ditargetkan mencapai 170 titik. Kemudian dari tahun 2020 hingga tahun 2024 bertambah lagi sekitar 330 titik BBM Satu Harga. Diungkapkan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, di luar itu sebenarnya masih banyak kecamatan-kecamatan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang belum terjangkau oleh penyalur BBM.

Menurut perhitungan BPH Migas, masih ada sekitar 1.252 kecamatan 3T yang belum ada penyalur SPBU-nya di tahun 2024 jika BBM Satu Harga telah mencapai 500 titik. "Nah ini menurut kami bisa menggunakan uang PNBP BPH," ucap Fanshurullah di kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/08).

Diterangkan olehnya, saat ini uang iuran badan usaha ke BPH Migas yang tergolong Penerimaan Negara Bukan Pajak baru dimanfaatkan BPH Migas sebesar Rp 200 miliar. Sementara penerimaan yang didapat dari iuran mencapai Rp 1,2 triliun pada tahun 2018 lalu. "Artinya masih ada Rp 1 triliun yang belum terpakai, untuk kepentingan hilir migas," kata pria yang akrab disapa Ifan ini.

Ia merinci, jika di seluruh 1.252 kecamatan 3T ini tadi dibangun penyalur BBM Satu Harga, maka biaya yang dibutuhkan hanya Rp 350 miliar. Padahal dana iuran badan usaha ke BPH Migas yang belum terpakai masih ada sekitar Rp 1 triliun. 

Agar PNBP BPH Migas tersebut dapat dimanfaatkan secara sah dan transparan demi kepentingan membangun penyalur-penyalur BBM Satu Harga di daerah 3T yang belum terjangkau, Ifan menyebutkan memang prosesnya harus melalui mekanisme APBN. 

"Kalau ini dilakukan maka sudah selesai semua tanggungjawab Pemerintah menjamin ketersediaan BBM di seluruh Indonesia pada tingkat kecamatan," tuturnya.

Iuran Badan Usaha Turun

Pemerintah sendiri sudah memangkas besaran iuran badan usaha hilir migas ke BPH Migas melalui  PP No 48 Tahun 2019 sebagai pengganti PP No 1 Tahun 2006. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Aturan ini  sendiri akan berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan.

Berdasarkan aturan yang baru, iuran untuk volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun turun dari 0,3% menjadi 0,25%. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, persentase iurannya dipotong dari 0,2% menjadi 0,175%. Sementara persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga turun dari 0,1% menjadi 0,075%.

Sedangkan untuk iuran gas bumi dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3% menjadi 2,5%. Demikian pula untuk persentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi di tas 100 juta MSCF juga dipangkas dari 2% menjadi 1,5%. 

Dengan pemangkasan iuran-iuran tersebut, target penerimaan tahun 2019 ini yang kalau masih berdasarkan PP No 1 Tahun 2006 bisa mencapai Rp 1,6 triliun, diperkirakan hanya mendapatkan Rp 1,3 triliun.

"Ada Rp 300 miliar kehilangan, tapi tidak masalah. Karena niat kami merespon masukan dari badan usaha supaya bisa mengurangi (biaya)," terangnya. "Yang penting ini berkontribusi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, itu poinnya," pungkas Ifan. RH

BPH Migas Usulkan Iuran Badan Usaha Dipakai untuk BBM Satu Harga BPH Migas Usulkan Iuran Badan Usaha Dipakai untuk BBM Satu Harga Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Agustus 15, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.