Dilarang Diekspor, Nikel Bisa Dimanfaatkan untuk Komponen Baterai Mobil Listrik

Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba
Kementerian ESDM (kanan).
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini, Senin (2/9/2019), mengumumkan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2020 bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% tidak lagi diperbolehkan untuk dieskpor.

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, alasannya karena terbatasnya cadangan nikel di Indonesia. Di mana cadangan terbukti untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton, Jumlah tersebut hanya akan dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun, jika tidak ditemukan cadangan baru.

Di samping itu saat ini teknologi pengelolaan nikel sudah maju sehingga sudah mampu mengelola nikel kadar rendah untuk dapat dimurnikan di dalam negeri. Salah satunya dapat dimanfaatkan sebagai komponen baterai kendaraan listrik yang diperkirakan akan booming di masa depan. 

"Nikel kadar rendah juga dapat menghasilkan komponen yang berguna untuk membuat baterai dalam rangka percepatan mobil listrik," kata Bambang kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Pemanfaatan nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik sendiri sudah menjadi prioritas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery Untuk Transportasi Jalan. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai bahan baku terbaik di dunia untuk memproduksi baterai lithium ion, yaitu bijih nikel kadar rendah atau yang biasa disebut limonite (kandungan nikel 0,8-1,5%) ini.

Ditambahkan olehnya, kebijakan ini juga dikeluarkan agar perkembangan pembangunan smelter di dalam negeri khususnya nikel dapat berjalan lebih cepat. Saat ini ada sekitar 11 smelter nikel sudah terbangun dan 25 smelter nikel dalam proses pembangunan. Dengan 36 smelter nikel tersebut, Pemerintah telah mempertimbangkan cost benefit untuk memroses di dalam negeri seluruh bijih nikel dengan berbagai kualitas.

Kebijakan baru pelarangan ekspor bijih nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Ham. Dikatakan Bambang, perusahaan memiliki masa transisi selama empat bulan sejak bulan September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.

"Kebijakan ini semata-mata demi peningkatan added value atau nilai tambah dari nikel yang akan kita tuju untuk pengelolahan mineral di seluruh Indonesia," tutup Bambang. RH

Dilarang Diekspor, Nikel Bisa Dimanfaatkan untuk Komponen Baterai Mobil Listrik Dilarang Diekspor, Nikel Bisa Dimanfaatkan untuk Komponen Baterai Mobil Listrik Reviewed by OG Indonesia on Senin, September 02, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.