Bisa Hambat Tol Laut, Permen ESDM 13/2018 Perlu Dikaji Ulang


Jakarta, OG Indonesia -- Adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG, dikhawatirkan malah akan menghambat program Tol Laut yang sedang dijalankan Pemerintah, demikian disampaikan, Pengamat Energi Sofyano Zakaria.


"Kekhawatiran ini karena pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM tersebut terbaca 'abu-abu' sehingga bisa ditafsirkan yang bisa menghambat susksesnya program Tol Laut," kata Sofyano yang juga Koordinator Asosiasi Pengamat Energi  Indonesia (APEI) itu, dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2019).

Sebagaimana diketahui, selama ini pendistrubusian BBM Umum Non Subsidi jenis Solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan, dominan disuplai  oleh perusahaan yang merupakan agen-agen BBM dari Pertamina termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra  Niaga.

Dengan lahirnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM sebelumnya, Ignasius Jonan, pada 21 Februari 2018 dan diundangkan pada 23 Februari 2018, memunculkan pasal yang multitafsir. 

Diterangkan Sofyano, dalam Permen ESDM tersebut bisa dimaknai bahwa para agen karena dianggap bukan Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh Permen ESDM tersebut, maka tidak dapat lagi melakukan suplai BBM ke pengguna langsung.
Padahal pengguna BBM Umum tersebut memakainya untuk keperluan angkutan laut, danau, dan sungai yang selama ini didistribusikan oleh para agen BBM mitra Pertamina dan Patra Niaga.

“Selama ini para agen tersebut terbukti berperan besar dalam melayani BBM bagi dunia pelayaran khususnya bagi pemilik kapal-kapal juga perahu-perahu nelayan, termasuk masyarakat kepulauan yang biasa membeli dalam skala kecil yang bersifat eceran," tegas Sofyano.

Ditambahkan olehnya, jika para agen dilarang melakukan penyaluran lagi maka tak ada lagi yang mendistribusikan kebutuhan BBM untuk kapal dan perahu, sebab badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga juga memiliki keterbatasan.

“Keberadaan para agen mitra Pertamina dan Patra Niaga itu berperan besar bagi pemenuhan kebutuhan BBM Umum Non Subsidi yang berperan menyukseskan program Tol Laut. Selama ini para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik suplai bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo BBM Pertamina," tambah Pengamat Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).

Menurutnya, para agen BBM untuk keperluan laut tersebut berfungsi pula sebagai depo BBM berjalan karena jumlahnya sangat besar dan tentunya ini sangat membantu peran Pertamina. "Jika Permen ESDM dimaksudkan untuk agen BBM Umum bagi keperluan industri di daratan, itu tidak menjadi masalah karena di daratan banyak tersedia titik suplai BBM, baik dalam bentuk depo atau pun SPBU-SPBU yang semuanya bisa membantu industri di daratan," paparnya.

Ditekankan Sofyano, Permen ESDM 13 Tahun 2018 dapat ditafsirkan tidak tepat di mana membuat para agen tidak lagi bisa berjualan BBM secara langsung ke pengguna, sebab bukan Badan Usaha Niaga Migas. "Ini tentunya sangat berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak dan ini pasti membuat Pemerintah akan pusing berat sebab bisa menghambat program tol laut," tambahnya.

Untuk itu, Sofyano mengingatkan Menteri ESDM yang baru Arifin Tasrif untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang ada pada Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 sebelum Permen tersebut terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya justru merepotkan Kementerian ESDM dan Pemerintah sendiri. RH

Bisa Hambat Tol Laut, Permen ESDM 13/2018 Perlu Dikaji Ulang Bisa Hambat Tol Laut, Permen ESDM 13/2018 Perlu Dikaji Ulang Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, November 16, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.