Ini Usulan BPH Migas Agar Kuota BBM Bersubsidi Tak Jebol Lagi

M. Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia – Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengungkapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar jebol sebanyak 1,28 juta kiloliter (KL) sepanjang tahun 2019. Untuk periode yang sama, kuota BBM subsidi jenis Premium juga jebol sebesar 0,5 juta KL. Total alokasi untuk BBM subsidi atau JBT (Jenis BBM Tertentu) dalam APBN  tahun 2019 sendiri dipatok sebesar 14,5 juta KL.

“Berdasarkan verifikasi BPH Migas, kuota ini sudah jebol. Sampai kemarin kami hitung sampai 1,3 juta KL hingga 1,5 juta KL, artinya ini potensi kelebihan sekitar Rp 3 triliun,” ucap Fanshurullah di kantor BPH Migas dalam acara penyerahan SK Penugasan dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur Seluruh Indonesia, Senin (30/12/2019).

Untuk tahun 2020, pihak Pemerintah dan pihak DPR RI telah menetapkan tambahan kuota BBM subsidi untuk tahun 2020 sebesar 800 ribu KL. “Jadi dari 14,5 juta KL menjadi 15,3 juta KL,” jelas pria yang akrab disapa Ifan ini. Diterangkan olehnya, mengacu kepada data-data di tahun 2019 dan asumsi pertumbuhan ekonomi, maka pada tahun 2020 akan berpotensi over kuota kembali. “Karena (over kuota) yang sekarang 1,5 (juta KL), tapi cuma nambah 800 ribu KL. Artinya kalau sama asumsi itu akan terjadi kelebihan (over kuota) sekitar 700 ribu KL,” sambungnya.

Seperti halnya kuota JBT atau BBM subsidi, kuota untuk JBKP pada tahun 2019 ini juga mengalami over kuota. Ifan membuka data, untuk JBKP Premium terjadi kelebihan kuota sebesar 500 ribu KL. Di mana realisasi kuota pada tahun ini mencapai 11,5 juta KL alias melampaui kuota yang ditetapkan yang sebesar 11 juta KL.

Karena itu BPH Migas mengusulkan empat hal supaya kuota BBM subsidi tidak jebol lagi karena penyaluran yang tidak tepat sasaran. Yaitu melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terutama dalam lampiran Perpres tersebut yang terkait pengguna BBM bersubsidi. Pertama, BPH Migas mengusulkan agar kendaraan roda enam tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. “Karena selama ini (aktivitas) perkebunan dan pertambangan itu yang mendapat BBM subisidi, tapi dalam praktek di lapangan yang mengisi BBM itu dalam kondisi mobilnya kosong bisa mengisi BBM subsidi Solar. Ini banyak sekali kendaraanya,” jelasnya.

Kedua, untuk kereta api barang juga diusulkan untuk tidak lagi diberikan BBM bersubsidi. Saat ini PT KAI memang bisa mendapatkan BBM bersubsidi untuk semua jenis kereta apinya, baik untuk yang membawa penumpang, penumpang dan barang, sampai yang mengangkut barang saja. “Kami mengusulkan kalau untuk yang barang tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi,” tutur Ifan. Ketiga, BPH Migas juga mengusulkan agar kata kincir dihilangkan dalam definisi konsumen pengguna  budidaya ikan skala kecil yang menggunakan kincir. “Jadi memang yang betul-betul tidak menggunakan teknologi kincir,” lanjut Ifan.

Sementara yang keempat, BPH Migas menyerap usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti yang mengatakan agar BBM bersubsidi hanya diberikan kepada kapal berukuran 10 GT ke bawah. “Kalau sekarang kan 30 GT,” tambahnya. Menurut Ifan, kalau usulan-usulan BPH Migas tersebut bisa diterima dan Perpres 191/2014 bisa direvisi maka akan mengurangi potensi over kuota BBM bersubsidi.

Selain itu, BPH Migas juga mulai memberlakukan digitalisasi nozzle pada sejumlah 5.518 SPBU Pertamina. Sampai 27 Desember 2019 telah terealisasi sebanyak 2.740 SPBU, dengan sejumlah 2.552 SPBU telah tersedia perangkat EDC (electronic data capture). “Sekarang ini baru di ATG dan EDC-nya, tapi belum mencatat nomor polisi. Dari 5.518 (SPBU) tadi baru sekitar 2.500 (SPBU) yang memasang ATG dan EDC, tapi yang mencatat nomor polisi baru di 601 SPBU. Kami mohon kepada Dirut Pertamina untuk bisa mengakselerasi karena sudah komit, sehingga pada Juni 2020 di 5.518 (SPBU) menggunakan IT nozzle dan mencatat nomor polisi semua kendaraan yang menggunakan BBM subsidi dan BBM penugasan,” bebernya.

Untuk tahun 2020 sendiri ada dua badan usaha yang mendapat penugasan dari BPH Migas dalam  penyaluran JBT yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk penyalur JBKP hanya ditugaskan kepada Pertamina.

Kuota untuk JBT untuk jenis Solar pada tahun 2020 sebesar 15.310.000 KL dengan penugasan kepada Pertamina sebesar 15.076.000 KL dan AKR sebesar 234.000 KL. Sementara untuk jenis Minyak Tanah sebesar 560.000 KL dengan penugasan hanya kepada Pertamina. Sedangkan untuk JBKP untuk jenis Premium adalah sebesar 11.000.000 KL dengan penugasan kepada Pertamina untuk seluruh wilayah NKRI. RH

Ini Usulan BPH Migas Agar Kuota BBM Bersubsidi Tak Jebol Lagi Ini Usulan BPH Migas Agar Kuota BBM Bersubsidi Tak Jebol Lagi Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Desember 31, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.