Konsisten Tingkatkan TKDN, SKK Migas Diapresiasi Kemenperin

Jakarta, OG Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kemenperin RI, Jakarta pada Selasa, (10/12/2019). 


Apresiasi tersebut diberikan oleh Sekertaris Jenderal Kemeperin Achmad Sigit Dwiwahdjono yang mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan diterima langsung oleh Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Tunggal.

Apresiasi diberikan berdasarkan penilaian Tim P3DN atas capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hulu migas yang konsisten mengimplementasikan P3DN dalam kegiatan operasi hulu migas. SKK Migas juga proaktif bersinergi antar kementerian lembaga untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Hingga awal Oktober 2019 capaian TKDN di industri hulu migas telah mencapai angka 55 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2019 sebesar 50 persen.

Dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan hulu migas, pengembangan penyedia barang/jasa lokal juga menjadi prioritas. Hal ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Rantai Suplai tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 4. PTK tersebut menjelaskan, KKKS, penyedia barang/jasa, dan subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri. Tujuannya, selain menunjang kegiatan operasi, juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

Pada PTK itu dijelaskan pula, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan lokal mendapat prioritas untuk berpatisipasi dalam proses tender pengadaan barang/jasa. Nilai paket tendernya dapat mencapai Rp 10 miliar untuk kontrak dalam rupiah atau 1 juta dolar AS untuk kontrak dalam kurs dolar. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri, program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).

Dalam sambutannya, Achmad Sigit Dwiwahjono mengucapkan selamat kepada para penerima apresiasi termasuk SKK Migas sebagai instansi non Kementerian/Lembaga dan Non BUMN. “Kami berharap, pemberian penghargaan ini dapat memotivasi instansi lain untuk terus berkomitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai wujud nyata,” ujar Achmad Sigit.

Selain pemberian apresiasi oleh Kemenperin, juga dilaksanakan Forum Bisnis yang terbagi dalam tiga panel diskusi dengan berbagai narasumber, di antaranya Ketua Asosiasi Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) yang memaparkan Kemampuan Industri Penunjang Migas; Ketua Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) yang memaparkan Kemampuan Industri Ketenagalistrikan; dan Ketua Asosiasi Pengembangan Aspal Buton Indonesia (ASPABI) yang memaparkan Kemampuan Industri Aspal Alam.

Dengan terus mendorong peningkatan peran industri nasional dan lokal dalam pelaksanaan proyek hulu migas, SKK Migas turut menggerakan perekonomian nasional dan meningkatkan kapasitas industri lokal. R1

Konsisten Tingkatkan TKDN, SKK Migas Diapresiasi Kemenperin Konsisten Tingkatkan TKDN, SKK Migas Diapresiasi Kemenperin Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Desember 11, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.