Tuntaskan Kasus Utang Samin Tan kepada Pertamina Patra Niaga

Foto: ET
Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS


Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus segera menuntaskan kasus utang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM)  sebesar Rp451,66 miliar. 

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli BBM jenis solar atau high speed diesel (HSD) antara AKT dengan Patra Niaga (anak perusahaan Pertamina) pada 10 Februari 2009. Namun setelah 10 tahun berlalu, tidak ada tanda-tanda AKT yang merupakan milik pengusaha Samin Tan ini akan segera melunasi utang tersebut.

Berdasarkan Perjanjian Jual Beli antara Patra Niaga dan AKT, sesuai purchase order, disepakati harga jual HSD dari Patra Niaga kepada AKT adalah sama dengan harga publikasi Pertamina dikurangi potongan harga empat persen dari MOPS (Mean Oil Platts Singapore). Adapun besaran volume diperkirakan sebesar 1.500 kiloliter (kl) per bulan yang berlaku efektif satu tahun.

Sesuai Pasal 7 Perjanjian Jual Beli,  diatur pola pembayaran kredit 30 hari kalender setelah tanggal berita acara penerimaan BBM, atau dengan menggunakan L/C (letter of credit) atau SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri). Kemudian pada 9 Februari 2010, terjadi perubahan (addendum) perjanjian I, berupa perubahan terhadap jangka waktu yang diperpanjang satu tahun dan volume pengiriman naik menjadi 6.000 kl per bulan.

Lebih lanjut, pada 1 Juni 2011 dilakukan pula perubahan II Perjanjian Jual Beli. Pada perbuahan II ini, disepakati perubahan waktu perjanjian berlaku efektif dari 10 Februari 2009 hingga 9 Februari 2013. Juga disepakati pula perubahan harga potongan menjadi 5,5 persen MOPS dan penambahan volume pengiriman menjadi 7.500 kl per bulan. 

Hal-hal penting dalam amandemen perjanjian adalah: penambahan waktu supply HSD, peningkatan volume pengiriman HSD dan peningkatan nilai discount.

Dalam pelaksanaan Perjanjian Jual Beli HSD tersebut, ternyata AKT tidak membayar tagihan sesuai jadwal. Sehingga dalam kurun waktu 2009-2016, suplai HSD oleh Patra Niaga yang belum dibayar AKT mencapai lebih dari US$ 39,56 juta ditambah Rp 21,34 miliar. Faktanya, karena kemacetan pembayaran oleh AKT, pada Juli 2012 Patra Niaga menghentikan suplai HSD ke AKT. Sementara total tagihan yang dihitung hingga 2012 adalah US$ 36,39 juta plus Rp 18,33 miliar.

Patra Niaga terus berupaya menagih piutang tersebut tetapi tidak berhasil. Karena Patra Niaga gagal menagih piutang, akhirnya dicapai Kesepakatan I mekanisme penyelesaian utang. Pada 2013, Patra Niaga berhasil melakukan penagihan sebesar US$ 2,29 juta. Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi utang piutang yang belum berhasil direkonsiliasi dan penerbitan credit note.

Selanjutnya pada 2014, berdasarkan temuan Satuan Pengawas Intern (SPI) Pertamina atas tagihan di luar kesepakatan yang kemudian telah di-billing adalah sebesar US$ 7,87 juta plus Rp 3,32 miliar. Kemudian dilakukan rekonsiliasi ulang, termasuk tagihan lain yang belum berhasil direkonsiliasi dan dugaan tindak pidana korupsi. Pada 2014 juga upaya penagihan piutang oleh Patra Niaga menghasilkan Kesepakatan II untuk menghitung beberapa sisa utang yang belum berhasil direkonsiliasi.

Pada tahun 2014 Patra Niaga juga berhasil melakukan penagihan sebesar US$ 1,65 juta. Sehingga total pembayaran hingga akhir 2014 (pada 2012 berhasil ditagih US$ 2,29 juta) menjadi US$ 3,94 juta. Dengan demikian, nilai sisa piutang yang dimiliki Patra Niaga kepada  AKT menjadi US$ 39,57 juta plus Rp 21,34 miliar.

Pada 2016, AKT mengajukan voluntary PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga. Hasilnya adalah disahkannya Putusan Homoligasi pada 4 April 2016. Jumlah tagihan Patra Niaga yang diakui oleh pengurus sebagai utang usaha pihak ketiga dan berhak untuk mengikuti voting atas rencana perdamaian adalah sebesar Rp 451,66 miliar atas konversi US$ 33,59 juta sesuai kurs Rp 13.890 per US$ (minus Rp 15,16 miliar).

Ternyata sejak 2016 hingga sekarang, pelaksanaan pembayaran oleh AKT masih tidak jelas. Di sisi lain, tidak tampak upaya yang serius dari manajemen Patra Niaga yang 100% sahamnya dikuasai Pertamina, maupun manajemen Pertamina untuk menyelesaikan kasus perampokan uang milik negara oleh perusahaan Samin Tan. Padahal dalam membeli minyak mentah Pertamina selalu berbentuk cash, atau pembayaran di muka sebelum barang dikirim!

Kami menilai manajemen Pertamina dan Patra Jasa terkesan tidak serius atau malah takut menindaklanjuti kasus ini, entah karena apa dan siapa. Hal ini tidak boleh terjadi. Manajemen Patra Niaga dan Pertamina dituntut untuk tidak hanya peduli hak-hak sebagai pengurus korporasi, tetapi juga harus bertanggungjawab mengamankan aset negara dan pengelolaan BUMN sesuai prinsip-prinsip GCG dan peraturan yang berlaku.

Karena itu, kami meminta agar manajemen Patra Niaga dan Pertamina untuk segera memaksa Samin Tan menyelesaikan kewajiban. Sebagai stake holders BUMN, rakyat meminta agar para pimpinan Patra Jasa dan Pertamina segera melakukan upaya hukum yang serius guna menuntut Samin Tan. 

Sebagai langkah awal, rakyat meminta manajemen Pertamina untuk segera memanggil Samin Tan dan menyelesaikan kasus secara baik-baik. Selanjutnya, manajemen Pertamina harus membawa kasus ini ke ranah pidana.

Kasus jual beli BBM berjenis HSD dari Patra Niaga kepada AKT ini tidak lagi dapat dianggap kasus perdata biasa, sehingga tidak cukup diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Kasus jual beli ini telah melanggar kaidah-kaidah umum jual beli BBM yang berlaku di dunia bisnis BBM dan praktek bisnis yang dijalankan oleh Patra Niaga. Faktanya memang telah terjadi penyimpangan proses bisnis, sehingga penyelesaiannya harus melalui proses hukum pidana.

Diskon hingga 4%-5,5% persen MOPS, serta penambahan volume pasokan dari 1500 liter menjadi 6000 liter dan 7500 liter dalam kondisi pembayaran sebelumnya yang tertunggak, merupakan kebijakan sarat moral hazard yang berbau tindak pidanan korupsi. Sebagian HSD yang dipasok malah diperdagangkan oleh AKT kepada pihak lain. Penyelewengan ini diduga melibatkan pihak AKT dan oknum Patra Niaga/BUMN, sehingga memperkuat alasan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui proses hukum pidana!

Kita pun meminta pemerintah memanggil Samin Tan guna memperoleh jaminan dan komitmen atas dilaksanakannya pembayaran atas kekayaan negara yang coba dirampok tersebut! Selain itu, KPK pun diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus yang sarat pelanggaran hukum, bernuansa KKN dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp455 miliar tersebut.

Rakyat sangat banyak dirugikan dan menanggung beban utang ratusan triliun Rp akibat ulah para konglomerat dalam skandal obligasi rekap BLBI. Rakyat pun telah menyaksikan para konglomerat terduga koruptor lolos dari jerat hukum dalam kasus-kasus kilang TPPI,  Reklamasi Teluk Jakarta, Proyek Meikarta, dll. Karena itu, kita meminta manajemen Pertamina, Pemerintah dan KPK untuk segera mengajukan Samin Tan agar segera diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan penyelewengan yang telah dilakukan.
Tuntaskan Kasus Utang Samin Tan kepada Pertamina Patra Niaga Tuntaskan Kasus Utang Samin Tan kepada Pertamina Patra Niaga Reviewed by OG Indonesia on Senin, Desember 30, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.