BUMD Migas Kaltara Serius Kejar PI 10 Persen

Tanjung Selor, OG Indonesia-- Pemprov Kaltara menunjukkan keseriusan untuk mengambil hak saham Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan blok Nunukan di lepas pantai Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

PT Migas Kaltara Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltara, akan segera bergerak pasca pengisian Direksi dan Komisarisnya. Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya dijabat oleh Poniti. Sedang Komisaris Utama Dijabat H Badrun. Keduanya dilantik oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Senin (2/3/2020).
PT Migas Kaltara Jaya memiliki modal dasar sebesar Rp 10 miliar. Lima puluh persennya sudah diterima dari kas daerah. Keikutsertaan PT Migas Kaltara Jaya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan PT Migas Kaltara Jaya.
Direktur Utama (Dirut) PT Migas Jaya, Poniti mengungkapkan, BUMD yang dipimpinnya itu berkomitmen penuh untuk mendapatkan saham 10 persen dari pengelolaan blok Nunukan oleh kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).
Untuk mengambil hak PI tersebut, Pemprov Kaltara melalui PT Migas Kaltara Jaya tak harus menyertakan dana segar ke PHENC. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas, pemerintah daerah atau BUMD dapat mengangsur modal tersebut dari dana bagi hasil setelah dipotong kewajiban angsuran.
“Berapa persen kewajiban permodalan yang harus disetorkan pemerintah daerah, akan dipotong dari dana bagi hasil yang didapatkan. Pusat tidak akan mentransfer kosong atau memotong semua dana. Tetap harus ada dana bagi hasil yang akan diterima oleh daerah,” kata Poniti, Senin (2/3/2020).
PT Migas Kaltara Jaya belum mengetahui detil besaran dana untuk memperoleh hak saham 10 persen tersebut. Kata Poniti, tahapan akan diawali setelah SKK Migas menyetujui BUMD yang diikutsertakan Pemprov Kaltara ini. Setelah kontraktor melakukan POD (Plan of Development), SKK Migas akan memerintahkan kontraktor PT PHENC agar memberikan penawaran ke Pemprov Kaltara.
Poniti melaporkan, PT Migas Kaltara sekarang sedang berupaya melengkapi legalitas, perizinan, dan administrasi lainnya. Adapun kebutuhan sumber daya manusia (SDM) PT Migas Kaltara Jaya tidak perlu besar, lantaran hanya mengelola administrasi, tidak ikut memproduksi. Ia menargetkan sebulan ini, PT Migas Kaltara Jaya akan beroperasi dalam sebulan ini sambil menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk persetujuan anggaran operasional BUMD.
“Setelah penawaran dari kontraktor sudah ada, kita akan ada proses data room. Di data room itu baru bisa kita tahu, berapa sih lifting-nya, berapa yang akan kita dapatkan. Di situ juga sebagai dasar bagi pemprov untuk mengambil hak PI itu atau tidak. Kita punya waktu 180 hari untuk mengevaluasi sebagai pertimbangan keikutsertaan dalam PI,” ujarnya.
“Akan tetapi, pasti kita akan maksimalkan (mengambil semua hak 10 persen), karena itu kan salah satu sumber PAD (pendapatan asli daerah). Kita ini kan otonomi baru. Harapannya dengan adanya POD (plan of development) ini, itu bisa kita manfaatkan untuk kemajuan Kaltara dan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.
Dari paparan sementara, hak PI 10 di Blok Nunukan sepenuhnya menjadi hak Pemprov Kaltara, sebab Blok Nunukan berlokasi di atas 4 mil laut Pulau Bunyu.
“Jika di bawah 4 mil, masuk ke kabupaten. Kalau dia di atas 4 mil – 12 mil itu hak provinsi sepenuhnya. Kalau yang dilihat ini (Blok Nunukan) di atas 4 mil, jadi haknya ada di provinsi. Kalau di atas 12 mil, tidak ada hak provinsi,” ujarnya.
BUMD Migas Kaltara Serius Kejar PI 10 Persen BUMD Migas Kaltara Serius Kejar PI 10 Persen Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Maret 03, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.