Gelar Public Hearing, BPH Tinjau Tarif Pengangkutan Gas Bumi

Hasil gambar untuk pipa gas belawanJakarta, OG Indonesia-- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyelenggarakan rapat dengar pendapat (public hearing) guna meninjau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas SSWJ I, SSWJ II, Arun - Belawan, dan Kepodang - Tambak Lorok. Public hearing tersebut dilakukan sebelum penetapan tarif.


Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme review tarif untuk menyerap masukan dan pendapat dari para stakeholders agar dapat memberikan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

"Setelah tahapan public hearing, BPH Migas akan melaksanakan sidang komite secara independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas reviu tarif pengangkutan dengan tetap mempertimbangkan 3 pilar kepentingan, yakni pemerintah, badan usaha transporter, dan badan usaha shipper/end user," ujar Ifan  di Jakarta, Senin (2/3).

Menurut Ifan, review ini bukan hanya untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6/MMBTU sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tetapi juga sudah saatnya tarif pengangkutan gas bumi tersebut direviu karena sudah lebih dari 3 tahun sejak penetapan.

"Kondisi tertentu tersebut meliputi dalam hal terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya yang terkandung di dalam Cost Of Service dan/atau perubahan volume Gas Bumi yang dialirkan untuk fasilitas yang belum terdepresiasi penuh dan perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi dan pajak dan/atau perubahan volume Gas Bumi yang dialirkan untuk fasilitas yang sudah terdepresiasi penuh. Badan Pengatur akan melakukan evaluasi tarif maksimum 3 (tiga) tahun sekali."

Sebagai informasi, pipa SSWJ I (South Sumatra West Java) merupakan pipa gas bumi milik PT PGN (Persero) Tbk yang mengalirkan gas dari Pagardewa di Sumatera Selatan menuju Labuhan Maringgai hingga ke Bojanegara di Cilegon Banten. Sedangkan pipa SSWJ II mengalirkan gas dari Grissik di Sumatera Selatan menuju Labuhan Maringgai hingga ke Muara Bekasi Jawa Barat.

Tarif pengangkutan gas bumi untuk SSWJ I ditetapkan oleh BPH Migas pada 2012 sebesar 1.55 USD/MSCF, sedang SSWJ II sebesar 1.47 USD/MSCF ditetapkan BPH Migas pada 2007.

Pipa Kepodang Tambak-Lorok merupakan pipa milik PT Kalimantan Jawa Gas sepanjang 207 Km dengan tarif 2.326 USD/MSCF ditetapkan oleh BPH Migas pada 2015 sedangkan Pipa Arun - Belawan merupakan pipa milik PT Pertamina Gas sepanjang 340 Km dengan tarif 1.546 USD/MSCF ditetapkan oleh BPH Migas pada 2017.
Gelar Public Hearing, BPH Tinjau Tarif Pengangkutan Gas Bumi Gelar Public Hearing, BPH Tinjau Tarif Pengangkutan Gas Bumi Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Maret 03, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.