Peraturan Menteri ESDM Sendat Masyarakat Nikmati BBM Murah



Jakarta, OG Indonesia-- Kondisi pandemi COVID-19 ini sudah tentu diikuti dengan pelemahan ekonomi pada masyarakat. Dalam situasi pelemahan ekonomi ini sudah seharusnya pemerintah bersikap solutif dengan memberikan beberapa langkah kemudahan yang nyata dan bukan sekedar wacana, sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat dari semua kalangan. Salah satu langkah yang semestinya cepat dilakukan yakni dengan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Apa hambatannya?


Rudi Rubiandini, Profesional Sektor Energi, mengungkapkan perihal perhitungan yang seharusnya diterapkan dan menjelaskan mengapa Pertamina dan Badan Usaha BBM menjual Pertamax seharga Rp. 9.000, sementara Malaysia sudah menjual BBM setara Pertamax Plus dengan harga Rp. 4.500, pada saat harga minyak dunia terjun bebas dari yang sebelumnya sekitar US$ 65 per barel menjadi jauh di bawah US$ 30 per barel.

"Di negara Malaysia masih menerapkan subsidi, sehingga berani menjual harga Rp. 4.500, walaupun subsidinya sangat sedikit, dari bulan sebelumnya sekitar Rp. 7 triliun, mungkin sekarang tidak sampai Rp. 1 triliun saja. Dibanding Indonesia yang jumlah penduduknya sekitar sepuluh kali lipat, angka tersebut ekuivalen di bawah Rp. 10 triliun," jelas Rudi, Minggu (19/4/2020).


Rudi memaparkan, anggaran yang disediakan di APBN untuk subsidi BBM tahun 2020 sekitar Rp. 20 triliun. Dan dengan harga minyak yang terus turun sekarang ini, maka mungkin hampir tidak diperlukan lagi subsidi untuk BBM.

Dilanjutkan olehnya, apabila dibandingkan tiga buah peraturan yang kebetulan dibuat oleh Tiga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berbeda, yaitu:
  • Permen Nomor 39 Tahun 2014 oleh Menteri ESDM Sudirman Said
  • Permen ESDM Nomor 34 tahun 2018 oleh Menteri ESDM Ignatius Jonan
  • Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Maka ada dua hal mendasar yang telah berubah dan memengaruhi harga BBM kepada masyarakat (lihat Tabel 1).



"Pada Permen ESDM Tahun 2014 dan 2018, pengambilan parameter ditentukan sebulan sebelumnya, baik untuk Harga Minyak maupun Kurs Dollar. Namun pada Kepmen 2020 ditentukan dua bulan sebelumnya," urai Rudi.

Sebagai perbandingan, ia menambahkan, sebelum tahun 2014 pengambilan parameter hanya dilakukan 2 minggu sebelumnya, sedangkan di negara Malaysia dan beberapa negara lain cukup seminggu sebelumnya.

Dilanjutkan olehnya, dalam hal cara perhitungan, Permen ESDM tahun 2014 menggunakan Harga Dasar yang diambil dari ICP (Indonesian Crude Price) ditambah nilai Alfa, yaitu biaya perolehan sampai Terminal BBM, kemudian ditambah PPn 10%, PBBKB 5%, dan ditambah Margin minimum 5% sampai maksimum 10%.

Sedangkan Permen ESDM tahun 2018, sama cara perhitungannya dengan Permen ESDM tahun 2014, tetapi Margin dibuat tetap sebesar 10%. "Kini dengan Kepmen 2020, perhitungannya mendasarkan pada MOPS (Means of Platts Singapore) yaitu harga produk jadi hasil olahan dari Kilang yang dijual di Singapore, kemudian ditambah margin 10% serta ditambah Konstanta sebagai pengganti biaya Penyimpanan, Transportasi, Penugasan BBM Satu Harga, dan Biaya Operasi lainnya," paparnya. 

Nilai Konstanta untuk BBM di bawah RON 95 sendiri sebesar Rp. 1800, sedangkan R0N 95 atau lebih sebesar Rp. 2000. Sebagai Informasi RON 88 adalah Premium, RON 90 adalah Pertalite, RON 92 adalah Pertamax, RON 95 adalah Pertamax Plus, dan ada juga RON 98 Pertamax Turbo.

Rudi melanjutkan, dari hasil dari perhitungan dengan menggunakan Permen ESDM 2018 (Paramater ICP yang dipakai) dibandingkan dengan Kepmen ESDM 2020 (Parameter MOPS yang dipakai), untuk skema Waktu pengambilan Paramater dua bulan sebelumnya (Skenario A), sebulan sebelumnya (Skenario B), dan Real Time atau seminggu sebelumnya (Skenario C) adalah terpapar pada Tabel-2.



"Jadi dapat dimengerti mengapa Badan Usaha saat ini masih menjual BBM Pertamax RON 92 seharga Rp. 9000, dalam tabel Skenario A (parameter dua bulan lalu), diperoleh hitungan sebesar Rp. 8800. Namun bila dihitung dengan Skenario B (parameter sebulan lalu), maka harganya hanya cukup Rp. 7100 saja, malah bila menggunakan Skenario C (parameter seminggu lalu), maka harganya hanya Rp. 5650," jelas Rudi.

Tambah Rudi, "Apalagi bila masih menggunakan dasar perhitungan dari ICP seperti pada Permen 2014 dan Permen 2018, hasil dari hitungan Skenario A, B, dan C, berturut-turut adalah Rp. 7200, Rp. 6000, dan Rp. 4600," tambahnya.

Oleh karena itu, sambung Rudi, ketika Malaysia menerapkan Pertamax Plus RON 95 seharga Rp. 4500 sementara Indonesia untuk Pertamax masih menggunakan harga Rp. 9000, jelas banyak masyarakat yang terheran-heran.

"Semoga dengan penjelasan ini, dapat dimengerti duduk perkaranya, sehingga bukan kesalahan hitung dari Badan Usaha seperti Pertamina, Shell, dan AKR. Akan tetapi memang peraturannya yang menyebabkan dalam situasi prihatin ini masyarakat belum bisa menikmati BBM Murah. Masih dibutuhkan kesabaran sampai awal bulan Mei agar BBM murah mulai bisa dinikmati Rp. 7000 dan awal bulan Juni Rp. 5500," pungkas Rudi. (R3/Migas Indonesia). 
Peraturan Menteri ESDM Sendat Masyarakat Nikmati BBM Murah Peraturan Menteri ESDM Sendat Masyarakat Nikmati BBM Murah Reviewed by OG Indonesia on Minggu, April 19, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.