Wah, Pekerja Tegaskan Tolak Holding dan IPO di Pertamina

Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia -- Hasil RUPS PT Pertamina (Persero) tanggal 12 Juni 2020, berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020, tentang “Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina”, telah menetapkan struktur organisasi direksi yang semula sebelas orang menjadi enam orang.

Konsekuensinya, Direktorat Operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam beberapa Subholding yang telah dibentuk, yaitu Subholding Upstream, Subholding Refinery & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Power & New and Reneawable Energy, Subholding Gas serta Shipping Company.

Terhadap hal tersebut, Serikat Pekerja Pertamina Refinery Unit III Plaju (SPP RU III – FSPPB) menyayangkan terjadinya perubahan struktur organisasi dasar PT Pertamina (Persero) yang sangat signifikan tersebut tanpa adanya komunikasi antara wakil pekerja (FSPPB) dengan Perusahaan sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019 – 2021 Pasal 7 Ayat 7 dan Ayat 8.

"Pembentukan Holding dan Subholding dinilai dilakukan secara tergesa-gesa di tengah triple shock yang sedang melanda PT Pertamina (Persero) yaitu melemahnya harga minyak dunia, tingginya nilai tukar dolar dan pandemik global COVID-19. Di mana menyebabkan penurunan volume produksi dan penjualan produk Pertamina," tegas Muhamad Yunus, Serikat Pekerja Pertamina RU III Plaju - FSPPB, dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

Apalagi menurut Yunus, struktur organisasi Holding dan Subholding yang telah ditetapkan, sebagian diduduki oleh eksternal Pertamina yang belum memiliki pengalaman dalam bidang migas. "Selain itu belum adanya kejelasan terkait portofolio Unit Operasi Subholding termasuk status pekerja PT Pertamina (Persero) yang saat ini berada di Subholding," jelasnya.

Ia pun menolak rencana privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO (Initial Public Offering) yang akan mengancam kedaulatan energi nasional. Yunus pun mengingatkan berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, seluruh aset PT Pertamina (Persero) seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Dilanjutkan olehnya, berbagai upaya dan cara untuk membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja, namun penguasaan negara dan hak konstitusi rakyat terhadap BUMN (sesuai Pasal 33) tentu tidak boleh dinegasikan. 

"Sebab secara historis, Pertamina adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesia. Karena itu, lepas dari pembentukan holding dan subholding Pemerintah seharusnya tidak memperlakukan Pertamina selayaknya perusahaan swasta. Kontrol dan peran Negara amat dibutuhkan untuk memproteksi Pertamina dari 'mafia migas yang semakin masif' dalam mekanisme pasar," paparnya.

Atas semua pertimbangan tersebut, disampaikan Yunus, SPP RU III Plaju – FSPPB menolak secara keras pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero). Kedua, menolak keras upaya privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO. Ketiga, menuntut perusahaan mematuhi dan melaksanakan seluruh isi dan ketentuan ketentuan yang telah di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019 – 2021 yang sampai dengan saat ini masih berlaku.

Keempat, perusahaan juga harus mengoptimalkan kader internal Pertamina untuk menduduki jabatan strategis perusahaan. Dan yang kelima, perusahaan harus fokus dalam perbaikan neraca keuangan dan manajerial untuk meningkatkan investasi. R3




Wah, Pekerja Tegaskan Tolak Holding dan IPO di Pertamina Wah, Pekerja Tegaskan Tolak Holding dan IPO di Pertamina Reviewed by OG Indonesia on Senin, Juni 15, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.