DPR Minta Evaluasi Permen ESDM No 8 Tahun 2020


Jakarta, OG Indonesia -- Anggota Komisi VII DPR-RI, Saadiah Uluputty meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri lantaran telah menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Saadiah, kalau memang dianggap perlu untuk menurunkan harga gas bagi industri tertentu, harusnya pemerintah berani melakukan negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), bukan malah mengurangi PNBP.

"Kita minta pemerintah mengevaluasi Permen ESDM No 8 Tahun 2020 karena berpengaruh pada PNBP," disampaikannya dalam diskusi Ruang Anak Muda, Sabtu (18/7/2020).

Menurut politisi PKS tersebut, pengurangan PNBP bagi negara tentunya akan mempengaruhi APBN, dengan demikian Permen ESDM No 8 Tahun 2020 akan sama halnya negara memberi subsidi pada industri tertentu. 

Padahal tegas Saadiah, kebijakan serupa yang mana negara memberi subsidi BBM pada industri, telah dicabut pada tahun 2005 lantaran membebankan APBN. Karenanya Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dianggap langkah mundur dari Kementerian ESDM. 

"Kita harap Kementerian ESDM mengeluarkan regulasi yang produktif," katanya. 

Selain itu, dia juga menyampaikan adanya keluhan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) atas Permen terebut, yang mana Permen ESDM No 8 Tahun 2020 itu selain memangkas PNBP, juga memotong biaya transmisi dan distribusi yang notabene sebagian besar jaringan pipanya dimiliki PGN. 

"Pada saat RDP dengan DPR, PGN telah menyampaikan keluhan pada Komisi VII, mereka minta diberi kompensasi, karena mereka memiliki utang jatuh tempo Tahun 2024. Sekarang dengan Permen ESDM No 8 Tahun 2020, pendapatan mereka terkoreksi," pungkas Saadiah. R3
DPR Minta Evaluasi Permen ESDM No 8 Tahun 2020 DPR Minta Evaluasi Permen ESDM No 8 Tahun 2020 Reviewed by OG Indonesia on Minggu, Juli 19, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.