Insentif Relaksasi Dana ASR untuk KKKS Capai US$ 66,6 Juta


Jakarta, OG Indonesia --
Insentif penundaan penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) yang diberikan SKK Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Juli 2020 mendapatkan respon yang cukup baik. Berdasarkan data SKK Migas, dari 43 KKKS yang diberikan penawaran untuk mendapatkan insentif sebanyak 30 KKKS telah menyatakan mengikuti relaksasi di tahun 2020.

Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyatakan bahwa relaksasi dana ASR diberikan kepada KKKS yang membutuhkan, setelah sebelumnya KKKS tersebut melakukan evaluasi kemampuan finasial keuangan perusahaan secara mandiri. 

“Total pencadangan dana ASR pada Semester I 2020 yang diberikan relaksasi mencapai US$ 26 juta dan diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2020 nilai total pemberian relaksasi dana ASR akan mencapai US$ 66,6 juta,” kata Susana dalam keterangannya kepada OG Indonesia, Rabu (9/9/2020).

Susana menambahkan bahwa insentif pencadangan dana ASR diberikan agar KKKS dapat menjaga stabilitas kemampuan finansial mereka sehingga fokus pada upaya-upaya pencapaian produksi yang telah ditetapkan. “KKKS yang telah mengikuti program relaksasi segera kami minta untuk kembali fokus pada kegiatan produksi ataupun kegiatan eksplorasi, yang terpenting investasi di hulu migas tetap berjalan,” ujarnya.

Terdapat sembilan insentif yang diusulkan SKK Migas kepada pemerintah, Selain dana ASR, lanjut Susana, insentif fiskal hulu migas lainnya seperti halnya perpajakan, saat ini masih sedang dalam proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang. SKK Migas berharap agar kebijakan pemberian insentif kepada KKKS mampu meningkatkan gairah investasi utamanya di hulu migas. 

“Per Agustus 2020, angka investasi di hulu migas mencapai US$ 6,12 Miliar atau 44% dari target tahun 2020. Besarnya investasi di industri hulu migas tentunya akan mendorong terciptanya multiplier effect di tengah beratnya kondisi ekonomi saat ini. Kami berharap industri ini mampu memberikan dukungan bagi perekonomian daerah dan pelaku usaha, utamanya di sekitar wilayah operasi hulu migas,” paparnya.

Insentif lain yang diberikan Pemerintah adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan gas alam cair (liquified natural gas/LNG). Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PP ditandatangani Presiden Jokowi pada Agustus 2020 lalu. (R1/Migas Indonesia)



Insentif Relaksasi Dana ASR untuk KKKS Capai US$ 66,6 Juta Insentif Relaksasi Dana ASR untuk KKKS Capai US$ 66,6 Juta Reviewed by OG Indonesia on Rabu, September 09, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.