Menuju Bauran Energi 2050, KEN Harus Dievaluasi?


Jakarta, OG Indonesia --
Pemenuhan energi membutuhkan Kebijakan Energi Nasional yang tidak hanya melihat kepentingan jangka pendek. Penyusunan kebijakan yang berbasis kenyataan diperlukan untuk memastikan target bauran energi nasional sebagai prasyarat ketahanan dan kemandirian energi bisa dicapai.

Hal tersebut menjadi kesimpulan dari Webinar Seri Kedua yang diadakan Bimasena Energy Dialogue, yang mengangkat tema “Menuju Bauran Energi 2050: Evaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN)”, Senin (28/9/2020), di Jakarta. Webinar tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pertambangan dan Energi Nasional (HPEN) ke-75. Momen HPEN menjadi penting untuk melihat kembali amanat dalam KEN dalam perwujudan target bauran energi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 79 tahun 2014.

Subroto, Ketua Bimasena Energi Subroto mengemukakan, “Tersedianya energi untuk Indonesia di tahun 2050, itu penting untuk semua jenis energi. Masalah transisi dari energi fosil ke terbarukan tidak mudah, perlu waktu dan modal. Diagnosa dari keadaan energi yang dalam kondisi krisis adalah sudah waktunya memikirkan kembali Kebijakan Energi Nasional.”

Webinar menghadirkan pembicara Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral FX Sutijastoto, ekonom energi Widhyawan Prawiraatmadja, panelis Yusak Setiawan (migas), Hendra Sinadia (pertambangan batubara), Riki F. Ibrahim (panas bumi), Togar Sitanggang (biofuel), Ananda Setiyo Ivannanto (EBT) dan Djarot S. Wisnubroto (nuklir). Sesi panel ditanggapi dari sisi kebijakan energi dan tata negara oleh Andang Bachtiar (pengamat energi) dan Zainal Arifin Mochtar (pakar hukum tata negara), dan refleksi peran energi terhadap penghidupan masyarakat oleh peneliti ekonomi Tri Widodo

Pencapaian bauran energi nasional penting untuk mendukung kemandirian dan ketahanan energi serta pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Bauran energi nasional ini juga bertujuan untuk mengurangi dependensi total terhadap energi fosil dengan meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan, selain juga ikut berkontribusi dalam agenda global pengurangan emisi gas CO2.

Melalui target Bauran Energi 2050, Indonesia merencanakan komposisi energi yang lebih berimbang dengan pengurangan energi fosil menuju peningkatan energi baru terbarukan (EBT). Saat ini dalam bauran energi nasional, sektor migas masih memainkan peran penting dengan porsi 53,7%, batubara 37,15%, dan EBT 9,15%. Ke depan, lansekap energi akan berubah menjadi minyak dan gas (44%), EBT (31%), dan batubara (25%) (Data Dewan Energi Nasional, Agustus 2020).

Menurut Andang Bahtiar, perlu peninjauan ulang kebijakan energi nasional, dengan merombak berdasar data yang realistis (evidence based policy). Ia melihat ada politik populisme yang membuat kebijakan energi tidak berjalan, selain faktor politik anggaran. “Dalam aturan KEN, esensi utamanya adalah perubahan paradigma bahwa energi itu modal pembangunan nasional bukan devisa semata. Politik energi itu myopik, kebijakan energi itu harus visioner atau jangka panjang,” tegas Andang.

Zainal Mochtar melihat ketiadaan cetak biru yang baku, dukungan politik kuat, dan keniscayaan untuk implementasi yang konsisten menjadi dasar kelemahan dalam implementasi kebijakan energi secara konsisten. 

Sementara Ananda Setiyo Ivannanto sebagai pelaku sektor energi baru terbarukan melihat tren pertumbuhan konsumsi energi tidak sejalan dengan cetak biru bauran energi yang telah ditetapkan dalam KEN dalam lima tahun terakhir. Banyak faktor yang melatarbelakangi hal tersebut. Misalnya, kewenangan yang tumpang tindih dan filosofi EBT yang harus bersaing dengan existing energi fosil. “Dari helicopter point of view, EBT harus bersaing dengan energi fosil, tanpa support insentif. Ibarat bayi harus langsung bisa lari dengan proyek skala kecil, untuk capai skala ekonomis harus proyek besar-besar,” ujarnya.

Sementara Riki F. Ibrahim, juga melihat kendala yang dihadapi sektor energi panas bumi, yaitu dalam menentukan keekonomian proyek Energi Terbarukan karena berbenturan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM Nomer 50/2017. Dengan patokan BPP saat ini, hampir tidak mungkin untuk mencapai harga keekonomian panas bumi. Untuk itu, lanjut Riki, ia melihat perlu ada kebijakan terobosan untuk sektor tersebut. Salah satunya dengan membentuk holding Energi Terbarukan.

FX Sutijastoto mengakui salah satu kendala pengembangan EBT adalah harga yang masih tinggi, karena pasar EBT masih kecil, sehingga belum mencapai skala keekonomian. Adanya ketidakoptimalan tata kelola energi primer, dalam hal ini energi fosil, menurut Tri Widodo, harusnya menjadi kesempatan bagi EBT untuk berkembang.

Dilihat dari sisi ekonomi energi, Wawan Widhyawan mengatakan kita selalu terpaku dari sisi volume, padahal ada beberapa hal lain; misalnya, apakah nilai yang kita konsumsi sebanding dengan apa yang kita bayarkan.

Sementara dari sektor migas, kekhawatiran transisi yang memadai dari energi fosil ke energi terbarukan juga disampaikan Yusak Setiawan. “Tidak ada temuan besar dalam lima tahun terakhir, sehingga ada celah yang besar dengan target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),” katanya.

Sedangkan Hendra Sinadia mengatakan jika bicara ketahanan energi, banyak perubahan yang terjadi dalam lima tahun terakhir, termasuk beberapa isu global seperti perubahan iklim dan ratifikasi Paris Agreement yang mendorong percepatan atau game changer transisi energi. Hal serupa juga dilontarkan Togar Sitanggang yang menyebutkan kelapa sawit bisa menjadi berbagai sumber bahan bakar, tidak hanya biodiesel, tapi juga bioavtur, dan biogas. 

Adapun posisi energi nuklir tetap perlu dipertimbangkan. “Meskipun dalam kebijakan disebut sebagai pilihan terakhir, nuklir memiliki kelebihan sebagai base load energi yang bisa bertahan hingga 60 tahun,” ujar Djarot Wisnubroto. (R3/Migas Indonesia)

Menuju Bauran Energi 2050, KEN Harus Dievaluasi?  Menuju Bauran Energi 2050, KEN Harus Dievaluasi? Reviewed by OG Indonesia on Selasa, September 29, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.