KAMI Desak Presiden Hentikan Sepak Terjang Ahok di Pertamina


Jakarta, OG Indonesia –
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS yang juga Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Presiden Joko Widodo menghentikan sepak terjang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pertamina.

Menurut Marwan, Ahok kerap membuat heboh dengan ucapan-ucapannya, padahal dia menempati jabatan sebagai Komisaris Utama Pertamina, BUMN terbesar di republik yang mengelola sektor energi publik.  Terakhir, ucapan Ahok yang menyebut istilah “Kadrun” membuat ramai jagad pemberitaan dan media sosial.

“Kita tidak bisa mengatur bagaimana seseorang menilai, bersikap dan berucap terhadap pihak atau kelompok lain. Itu merupakan hak azasi yang dijamin konstitusi. Namun karena Ahok pejabat BUMN mengurus hajat hidup rakyat, urusan menjadi lain,” ucap Marwan di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Marwan, masalah Ahok bukan sekedar perilaku kontroversial atau gaya bicara ceplas-ceplos, sehingga dengan begitu perlu dimaklumi publik. “Ini masalah serius yang dinilai sarat arogansi, niat mendominasi dan bebas berbuat, mentang-mentang berkuasa karena berada dalam lingkar kekuasaan,” ucap Marwan.

Untuk itu dikatakan Marwan, KAMI meminta Presiden Jokowi memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, usaha yang dikelola Pertamina adalah sektor sangat strategis dan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat. “Karena itu pengurusnya tidak diatur dan ditentukan berdasar dukungan atau penolakan sikap sekelompok orang tertentu. Sebaliknya, Ahok dan pejabat pemerintah terkait harus mencamkan untuk tidak memperlakukan Pertamina sesuka hati mentang-mentang sedang berkuasa,” paparnya.

Kedua, Pertamina adalah BUMN yang pemiliknya adalah seluruh rakyat, bukan segelintir orang yang ada dalam oligarki kekuasaan. Karena itu, pengurus Pertamina harus memenuhi berbagai persyaratan. “Mengingat pernah divonis bersalah 2 tahun penjara (9/5/2017) secara moral dan legal Ahok tidak qualified menjadi Komut, karena melanggar Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris dan Permen BUMN No.01/2011 tentang Penerapan GCG,” bebernya.

Ketiga, Marwan menyampaikan bahwa secara legal Ahok mestinya diproses secara hukum oleh KPK karena diduga terlibat dan berperan sentral dan kasus RS Sumber Waras. “Ahok bisa sesumbar dan seolah merasa di atas hukum akibat perlindungan KPK yang membebaskan Ahok dari jerat hukum dengan alasan tidak mempunyai niat jahat (mens rea), meskipun alat-alat bukti korupsinya telah lebih dari cukup (15/6/2016),” ujar Marwan.

Dengan berbagai kondisi tersebut, dikatakan Marwan, Ahok merasa percaya diri mampu berbuat sesuai keinginan dan merasa akan mendapat pula dukungan dari pemimpin tertinggi. “Kami tidak sudi memiliki negara dan pemerintahan yang tidak dapat berfungsi normal dan berjalan sesuai Pancasila, konstitusi dan hukum. Kami tak rela negara dan rakyat terus tersendera Ahok dan oligarki kekuasaan. Pak Jokowi, kapan anda menghentikan sepak terjang Ahok? The Real President adalah Pemimpin Negara yang berani bertindak independen demi negara dan rakyat!” tegas Marwan. R3


KAMI Desak Presiden Hentikan Sepak Terjang Ahok di Pertamina  KAMI Desak Presiden Hentikan Sepak Terjang Ahok di Pertamina Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Oktober 02, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.