Tata Kelola Pengadaan Hulu Migas Kian Transparan dan Cepat

Murdo Gantoro, Sekretaris dan Plt Deputi
Pengendalian Pengadaan SKK Migas.

Jakarta, OG Indonesia --
Sektor energi di bidang minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sektor yang paling highly regulated di hampir seluruh dunia. Upaya pencegahan korupsi khususnya penyuapan di sektor migas akan mampu memberikan pengaruh besar terhadap performa pembangunan dan kepercayaan publik, mengingat migas merupakan sektor yang mengelola sumber daya alam strategis dan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak serta mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional. 

SKK Migas sebagai salah satu institusi Pemerintah di bidang energi yang melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan di sektor hulu migas telah berkomitmen dalam melaksanakan prinsip good governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016 sejak tahun 2018 hingga saat ini. Sebelumnya SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 melalui audit surveillance ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan pada tanggal 2-6 November 2020.

Sekretaris SKK Migas sekaligus sebagai Plt Deputi Pengendalian Pengadaan Murdo Gantoro menyampaikan, bahwa penerapan SMAP merupakan upaya yang ditempuh oleh SKK Migas untuk mewujudkan perbaikan tata kelola guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsi SKK Migas menjadi lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas. 

Dengan perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya sehingga rawan dengan praktik-praktik korupsi. Penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi yang tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan. Melalui upaya ini diharapkan perbaikan tata kelola akan dicapai di semua aspek pelayanan dan aktifitas yang diberikan oleh SKK Migas, di mana SKK Migas dapat lebih fokus pada kegiatan operasi hulu migas sehingga dapat memberikan performa layanan dan aktifitas yang lebih optimal. 

“Tentunya perbaikan tata kelola ini merupakan upaya bersama dari seluruh fungsi yang ada di SKK Migas untuk secara konsisten menerapkan nilai-nilai dan kebijakan anti penyuapan dalam pelaksanaan aktivitas maupun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing fungsi yang ada di SKK Migas," jelas Murdo dalam keterangan tertulisnya yang diterima OG Indonesia, Kamis (19/11/2020).

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa  (PPBJ), Erwin Suryadi juga menyatakan bahwa Divisi PPBJ yang menjadi salah satu sampling audit surveillance ini dapat menjadi bukti bahwa perubahan dan terobosan yang telah dilakukan selama ini di dalam tata kelola proses pengadaan telah mampu memberikan hasil yang memuaskan. 

Berdasarkan data hasil audit yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada acara Forum Auditor Migas Indonesia (FAMI) tanggal 2 November 2020 lalu bahwa telah terjadi penurunan temuan sektor Pengelolaan Rantai Suplai yang sangat signifikan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, dari yang sebelumnya sebesar $162,93 juta pada tahun 2018 menjadi $8,19 juta pada tahun 2019. 

"Tentunya apresiasi ini membuktikan bahwa transformasi proses bisnis di SKK Migas khususnya bidang pengadaan berjalan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam mendukung percepatan produksi serta tetap memperhatikan keberpihakan kepada produk atau jasa dalam negeri," kata Erwin.

Sementara itu, VP PSCM BP Berau Ltd. James Tehubijuluw, mengatakan  transparansi Manajemen anti penyuapan ini sangat penting bagi KKKS dan SKK Migas agar proses tender lebih transparan dan sehingga target Produksi dan lifting tercapai secara rencana. R1


Tata Kelola Pengadaan Hulu Migas Kian Transparan dan Cepat Tata Kelola Pengadaan Hulu Migas Kian Transparan dan Cepat Reviewed by OG Indonesia on Kamis, November 19, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.