Penanganan Illegal Drilling Butuh Langkah Konkret dari Semua Pihak


Pangkal Pinang, OG Indonesia --
Permasalahan ilegal drilling atau sumur minyak ilegal di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di Sumsel-Jambi masih belum dapat ditanggulangi secara permanen. Dampak yang ditimbulkan pun beragam. Mulai dari pencemaran lingkungan, masalah sosial dan korban jiwa. Bahkan, biaya besar dikeluarkan negara dan KKKS melalui SKK Migas jika terjadi ledakan sumur minyak ilegal tersebut untuk penanggulangannya.

Terkait hal tersebut, Perwakilan Sumbagsel dan Divisi Prokom SKK Migas melaksanakan kegiatan local media briefing bersama wartawan nasional, wartawan daerah serta forum jurnalis migas Sumsel dan Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada 5 November 2021. Hadir memberikan materi kepada para peserta 3 narasumber yakni Halilul Khairi (Dekan Fakuktas Manajemen IPDN Kemendagri), Benny Bastiawan (Kasubdit Penanganan Pengaduan LHK KLHK RI), serta Ngatijan (Tenaga Ahli SKK Migas). 

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan illegal drilling membutuhkan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak, tidak hanya pemerintah namun semua lini termasuk media. 

"Kami mengharapkan semoga dari kegiatan ini dapat muncul ide-ide dan gagasan-gagasan yang dapat menjadi bekal informasi rekan-rekan wartawan kepada masyarakat," ujar Anggono. Informasi yang dimaksud khususnya adalah terkait bagaimana illegal drilling dan peran apa yang harus dilakukan untuk menanggulanginya.

Pada kegiatan ini para narasumber menyampaikan paparan materinya terkait bagaimana peran pemerintah daerah terhadap penanganan illegal drilling yang diulas secara langsung oleh Halilul Khairi selaku dekan fakultas manajemen pemerintahan IPDN Kemengadri. Kemudian terkait dampak illegal drilling terhadap lingkungan yang dikupas tuntas oleh Beny Bastiawan selaku kepala subdit penanganan pengaduan lingkungan hidup dan kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sementar itu Tenaga Ahli SKK Migas,  Ngatijan, dalam kesempatannya menyampaikan materi mengungkapkan bahwa aktifitas sumur minyak ilegal sangat mengganggu operasi bisnis kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait penyaluran produksi dan kerusakan/pencurian fasilitas produksi.

Dari segi sosial, dampaknya KKKS tidak dapat masuk ke wilayah operasi sampai penggantian lahan masyarakat yang tercemar. “Juga biaya penggantian lahan masyarakat yang tercemar itu yang kena getahnya KKKS untuk membersihkannya. Bahkan sering dianggap sebagai yang bertanggungjawab. Kemudian pemeliharaan tidak dapat diakses, karena ditutup dan secara finansial biaya limbah yang tumpah tadi akibat kegiatan illegal drilling banyak mencemari lingkungan," tutur Ngatijan.

Ia juga menjelaskan kalau dilakukan upaya pemulihan pencemaran lingkungan, yang pernah terjadi di salah satu wilayah dalam perhitungannya membutuhkan biaya Rp6 triliun. Hal tersebut jika dibandingkan dengan hasil minyak ilegal tidak ada apa-apanya, namun justru biaya pemulihan pencemaran jauh lebih besar dibutuhkan. 

Kerusakan lingkungan dan seringnya kejadian ledakan di sumur minyak ilegal, disebabkan karena penambang ilegal saat mengebor tidak mengerti dan memahami kaidah standar keselamatan.

Dalam hal ini SKK Migas telah mengambil peran terhadap penanganan sumur ilegal. Di antaranya adalah dengan adanya kesepakatan kepala SKK Migas dengan Kapolri dan Panglima TNI. Adanya protap/prosedur koordinasi apabila terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja KKKS. Selanjutnya sosialisasi kerjasama sumur tua sesuai permen ESDM nomor 01/2008 sebagai bentuk CSR atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Upaya lainnya yang telah dilakukan SKK Migas untuk penanganan illegal drilling yakni dengan pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal. Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Perpres dan Permen ESDM dengan Itjen SDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi dan Kemenko Polhukam RI.

Selanjutnya di penghujung acara, oleh Kepala Divisi Prokom SKK Migas, Rinto A Pudyantoro yang juga langsung berkomunikasi secara interaktif dengan peserta local media briefing, dan berpesan bahwa dalam penanganan ilegal drilling ini dibutuhkan suatu hal yang konkret dari Pemerintah yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan untuk segera mengeluarkan peraturan yang diharapkan menjadi solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. RH

Penanganan Illegal Drilling Butuh Langkah Konkret dari Semua Pihak Penanganan Illegal Drilling Butuh Langkah Konkret dari Semua Pihak Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, November 06, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.