| Foto: Ridwan Harahap |
Jakarta, OG Indonesia -- Imbas bencana di Sumatra beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/1/2026) telah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan tersebut berdasarkan audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Agincourt Resorces (PTAR) yang mengelola Tambang Emas Martabe di Sumatra Utara. Menanggapi keputusan Pemerintah tersebut, PTAR menyampaikan pernyataannya.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, dalam keterangannya yang diterima OG Indonesia, Rabu (21/1/2026), mengatakan PTAR mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
Namun menurutnya, "Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut."
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," sambungnya.
Katarina menambahkan, PTAR senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang ada. RH


