Jakarta, OG Indonesia -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM akan menyelenggarakan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan keselamatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Pelaksanaan penilaian tersebut merupakan amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Minyak dan Gas Bumi dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 44.K/MG.06/DMT/2025 tentang Tata Cara Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi selaku Kepala Inspeksi Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan bahwa seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha (BU) Pemegang Izin Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi diwajibkan menerapkan SMKM.
Penilaian penerapan SMKM merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa perusahaan migas telah memiliki sistem manajemen serta dijalankan secara konsisten di seluruh kegiatan usaha migas.
“Penilaian penerapan SMKM ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kinerja keselamatan migas secara berkelanjutan serta menilai risiko kecelakaan migas dan unplanned shutdown yang dapat terjadi pada wilayah kerja atau izin usaha di sektor minyak dan gas bumi,” ujar Noor Arifin di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Tahapan pelaksanaannya, seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi melakukan penilaian penerapan secara mandiri. Penilaian dilakukan dengan mengunduh Form Penilaian Penerapan SMKM melalui laman www.keselamatanmigas.id, kemudian mengisi dan mengunggah form tersebut beserta bukti serta tautan dokumen pendukung secara lengkap.
Noor menambahkan, hasil penilaian mandiri tersebut menjadi dasar pembinaan dan pengawasan keselamatan oleh pemerintah.
“Kami mendorong seluruh KKKS dan Badan Usaha untuk melaksanakan penilaian ini secara objektif dan tepat waktu, karena hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan arah pembinaan keselamatan migas ke depan,” katanya.
Sesuai ketentuan, hasil penilaian mandiri penerapan SMKM wajib disampaikan kepada Kepala Inspeksi Minyak dan Gas Bumi paling lambat 1 Maret 2026.
Melalui pelaksanaan penilaian penerapan SMKM Tahun 2026, tersebut Noor berharap dapat memperkuat budaya keselamatan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mewujudkan kegiatan usaha migas yang aman, andal, dan akrab lingkungan. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Rabu, Januari 21, 2026
Rating:



