Rakyat Menolak Perppu Korona No.1/2020!


Oleh: Marwan Batubara, Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK)

Pada 31 Maret 2020 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Menkeu Sri Mulyani yang mewakili pemerintah mengatakan Perppu bertujuan merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang diperlukan menghadapi Covid-19 dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menurut Sri Mulyani Perppu merupakan langkah awal dan menjadi landasan hukum agar Pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah-langkah yang bersifat luar biasa secara cepat dan tetap akuntabel guna menangani pandemi korona bila diperlukan. Dikatakan, upaya komprehensif dan cepat sangat diperlukan mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional (14/4/2020).

Berlandas Perppu No.1/2020 pemerintah mengalokasikan dan menambah belanja negara pada berbagai bidang. Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Tambahan ini dialokasikan Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat; dan Rp150 triliun pembiayaan pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM.

Muatan materi Perppu No1/2020 ada 5 bab, yang didominasi pembicaraan persoalan ekonomi. Walaupun judul Perppu dikaitkan dengan penyebaran korona, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemi Covid-19. Ke 5 bab adalah: 1) Ruang Lingkup, 2) Kebijakan Keuangan Negara, 3) Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, 4) Ketentuan Sanksi dan 5) Ketentuan Penutup. Khusus bab 3, diatur: Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan BI, Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan, Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan, Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah.

Tak lama setelah terbit, Perppu No.1/2020 langsung menuai kritik berbagai kalangan. Kritik tersebut antara lain terkait masalah: a) relevansi penerbitan perppu jika mengacu UUD 1945; b) wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2; c) potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard dan korupsi pada pasal 27; d) potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28; e) potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28; f) dan lain-lain.

Memperhatikan berbagai potensi pelanggaran dan hal yang membahayakan demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara, berbagai kelompok masyarakat telah mengajukan judicial review (JR) terhadap Perppu No.1/2020 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu kelompak yang mengajukan JR adalah Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK).

Para anggota KMPK peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang konstitusional, berdaulat, bermartabat dan bebas KKN demi terwujudnya kemaslahatan bangsa. Mereka antara lain adalah Prof. Dr. Din Syamsuddin, Prof. Dr. Sri-Edi Swasono, Prof. Dr. M. Amien Rais, Dr. Marwan Batubara, Drs. M.Hatta Taliwang M.I.Kom, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Dr. HMS Kaban, Dr. Ahmad Redi, Dr. Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, seta sejumlah tokoh dan aktivis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Adapun para Advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon antara lain Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga dokumen judicial review atas Perppu No.1/2020 telah disampaikan kepada MK dalam waktu yang tidak lama.

Gugatan JR dari KMPK diajukan ke MK 13 April 2020. Gugatan resmi diterima Rabu, 15 April 2020. Oleh MK, gugatan telah diberi Nomor Perkara 23/PUU-XVIII/2020. Pada 21 April 2020 melalui Surat No.218.23/PAN.MK/4/2020, Panitera Mahkamah Konstitusi telah memanggil Kuasa Hukum pemohon menghadiri Sidang Panel MK Selasa, 28 April 2020 dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan, bertempat di Ruang Sidang Gedung MK.

Sekedar pengingat, MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945, berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang menguji peraturan di bawah UU terhadap UU. Persidangan di MK menerapkan prinsip audi et alteram partem, keterangan para pihak didengarkan semua dalam persidangan, secara terbuka. Dalam sidang MK akan didengar keterangan pemohon, DPR dan Pemerintah, saksi serta pihak lain yang terkait dengan UU yang diuji.

Upaya JR bertujuan melindungi hak asasi warga negara sesuai konstitusi dari kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan membuat hukum yang dimiliki organ negara, yakni DPR dan Presiden. KMPK melihat Perppu No.1/2020 berpotensi melanggar konsitusi dan memberi jalan terjadinya kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan oleh pemerintah. Karena itulah, demi terwujudnya kemaslahatan bangsa, KMPK menggunakan hak JR yang antara lain dijamin Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan Pasal 51 UU No.24/2003 tentang MK.

Karena itu para pemohon judicial review yang tergabung dalam KMPK dijamin oleh konstitusi dan UU untuk mengajukan uji materil atas Perppu No.1/2020. Karena memang berhak secara konstitusional di satu sisi dan menginginkan kemaslahatan bangsa di sisi lain, maka upaya JR yang dilakukan para pemohon tentu tidak perlu dicurigai atau diberi label yang bernuansa negatif.

Ada 29 pasal yang mengatur berbagai ketentuan dalam Perppu No.1/2020. Dalam hal gugatan JR atas Perppu tersebut Kuasa Hukum pemohon telah memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk  menyatakan bahwa: a) Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan 3;  b) Pasal 27 dan;  c) Pasal 28 Perppu No.1/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pada prinsipnya Pasal 2 ayat (1) huruf ‘a’ angka 1, 2, dan 3 terkait dengan penghilangan batas defisit anggaran 3% sebagaimana berlalu saat ini. Sedangkan Pasal 27 terkait hak immunitas pelaksana kebijakan dan anggaran Perppu, bebas tuntutan perdata dan pidana. Adapun Pasal 28 terkait dengan tidak akan berlakunya pelaksanaan Perppu No.1/2020 terhadap berbagai ketentuan dalam empat belas (14) UU yang berlaku saat ini. Di sini penguasa bisa bertindak melebihi kewenangan menuju otoriterianisme.

Pasal 2 ayat (1) huruf “a” angka 1, 2, dan 3 Perppu No.1/2020 sendiri berbunyi:

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), Pemerintah berwenang: a. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melampaui 3% dari PDB) selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022;

2. Sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB; dan,

3. Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan secara bertahap.

Sebelum membahas Pasal 2 Perppu yang memberangus hak budget DPR, sedikit dibahas dasar penerbitan Perppu yang merupakan hak konstitusional Presiden sesuai Pasal 22 UUD:

1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU;

2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut;

3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pembentukan Perppu boleh dilakukan saat negara menghadapi kegentingan memaksa. Namun kegentingan memaksa dimaksud, harus memenuhi kaidah dan asas yang diatur dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Selain itu Perppu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR, dan UU lain yang berlaku.

Faktanya dasar kegentingan memaksa Perppu No.1/2020 tidak jelas dan tidak memenuhi kaidah UU P3. Dalam butir menimbang dinyatakan pandemi korona merupakan penyebab ancaman bahaya perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Namun dalam isi Perppu berupa kebijakan dan aturan, tidak ditemukan ketentuan jelas bagaimana pandemi diatasi. Perppu justru sangat dominan membahas ketentuan terkait perekonomian dan stabilitas sistem keuangan yang dinilai sarat kepentingan oligarki yang berada di belakang pemerintah.

Ternyata, untuk memuluskan agenda oligarki serta mencapai target-target ekonomi dan keuangan tersebut, bukan saja melanggar UU P3, Perppu No.1/2020 juga bertentangan dengan UUD 1945 dan sekaligus menihilkan hak DPR sebagai lembaga tinggi negara yang berhak menetapkan APBN.  Pasal 23 UUD 1945 tentang hak budget DPR berbunyi:

1) APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

2) Rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

3) Apabila DPR tidak menyetujui R-APBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.

Ternyata Pasal 2 Perppu memberi kewenangan bagi pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3% untuk UU APBN sampai 2022. Kewenangan ini jelas bertentangan dengan sifat dan pola ‘periodik’ UU APBN sesuai Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, karena:

* Pertama, Pasal 2 Perppu tidak menentukan batas maksimal presentasi defisit, sehingga membuka peluang Pemerintah menentukan presentasi defisit tanpa batas. Hal ini dapat berimplikasi pada membengkaknya Pos Pembiayaan APBN, termasuk meningkatkan jumlah utang negara yang akan menjadi beban rakyat yang sudah sangat tinggi;

* Kedua, presentasi PDB tanpa batas berlaku sampai 2022. Artinya ketentuan ini beraku dan mengikat 3 (tiga) UU APBN sekaligus, yakni UU APBN TA 2020, UU APBN TA 2021, dan UU APBN TA 2022. Hal ini secara nyata bertantangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menentukan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun.  Bahkan UU APBN 2021 dan 2022 belum ada produk hukumnya, sehingga penetapan APBN setiap tahun sesuai konstitusi menjadi tidak bermakna.

Pasal 2 Perppu di atas juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, karena membuka peluang defisit anggaran di atas 3% tanpa batas maksimal dan mengikat. Hal ini secara langsung membatasi kewenangan DPR memberikan persetujuan APBN, khususnya berkenaan dengan defisit anggaran yang harusnya maksimum 3% PDB. DPR tidak leluasa menggunakan hak, tetapi dipatok dengan batas minimal 3% PBD, tanpa ada batas maksimal.

Kewenangan konstitusional DPR dalam menetapkan budget sangat besar dan menentukan seperti tercermin dalam Ayat (3) Pasal 23 UUD 1945.  Bahkan jika DPR tidak menyetujui suatu RUU APBN, maka Pemerintah harus menggunakan UU APBN tahun sebelumnya. Bagaimana bisa pemerintah melalui Pasal 2 Perppu No.1/2020 melawan konstitusi dan seenaknya menihilkan hak DPR dalam penetapan APBN?

Persetujuan DPR atas APBN sebagai pemegang hak budget dalam konstitusi sangat vital, karena merupakan cermin kedaulatan rakyat. Jika hak budget DPR dieliminasi Perppu No.1/2020, berarti hak dan kedaulatan rakyat pun ikut dihilangkan. Perppu memang bernuansa oligarkis karena sejak semula direkayasa dan diusulkan pemerintah yang pro oligarki. Jika Perppu ini akhirnya disahkan DPR karena memilih oligarki dibanding membela rakyat pemilih dan menjaga hak konstitusionalnya, itu artinya DPR pun, sama seperti pemerintah, sudah tidak punya nilai dan tidak berguna bagi rakyat. Fungsinya berubah menjadi Lembaga Penggembira dalam penyelenggaraan negara Indonesia![]

Rakyat Menolak Perppu Korona No.1/2020! Rakyat Menolak Perppu Korona No.1/2020! Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Mei 02, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.